INDONESIA98.COM, MAKASSAR – Aksi penghadangan oleh warga halangi proses eksekusi lahan seluas 12.931 meter persegi di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinjrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (13/2) pagi.
Sengketa lahan tersebut ternyata telah berlangsung lama. Dalam proses panjang sengketa lahan itu, Andi Baso Matutu akhirnya memenangkan gugatan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar No.49/Pdt/2018/PN.Mks juncto Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 133/PDT/2019/PT MKS juncto Putusan Mahkamah Agungan dalam pemeriksaan Kasasi No. 2106 K/Pdt/2020 Juncto Putusan Peninjauan Kembali ke-1 No. 826 PK/Pdt/2021 juncto Putusan Peninjauan Kembali ke-2 No. 1133/PK/Pdt/2023.
“Sengketa lahan ini sudah bergulir lama dari tahun 2018, jadi Andi Baso Matutu dalam pemilik lahan di Jalan AP Pettarani kemudian bergulir ke pengadilan dan terjadi sengketa. Putusan tahun 2018 sampai 2020 itu Andi Baso Matutu dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah tersebut,” kata Kuassa Hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga, Kamis (13/2).
Hendra menjelaskan bahwa alas hak yang dimiliki kliennya adalah rincik dan telah memiliki kekuatan hukum tetap yang dimenangkan oleh kliennya, Andi Baso Matutu. Dengan demikian tidak ada lagi perdebatan tentang siapa sebenarnya yang berhak atas tanah yang berada di pusat Kota Makassar itu.
“Jadi secara hukum clear, tidak ada masalah. Karena semua perdebatan apakah ini tanah milik A, milik B, milik C, sudah clear oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Untuk diketahui, selain lahan kosong, di lokasi tersebut juga terdapat 9 bangunan ruma toko dan satu bangunan gedung. Seluruh bangunan itu telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan setempat.
Sebelum pelaksanaan eksekusi ini, telah ada upaya hukum perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga (derden verzet) pada tahun 2022. Pihak ketiga tersebut adalah mereka yang menguasai tanah dan bangunan dalam perkara tersebut. (rp)



