59 Titik Ladang Ganja Ditemukan di Bromo

Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (Foto: PPID Menlhk)

INDONESIA98.COM, LUMAJANG – Pengadilan Negeri (PN) Lumajang kembali menggelar lanjutan sidang perkara ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Selasa, (18/3). Persidangan tersebut digelar dengan agenda keterangan dari saksi.

Jaksa menghadirkan tiga orang saksi dari TNBTS untuk memberikan keterangan secara daring. Ketiga orang tersebut adalah Yunus, Kepala Resor Senduro, Untung sebagai Polisi Hutan; dan Edwy, staf kantor Balai Besar TNBTS.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Decky Hendra mengatakan ada 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, melalui bantuan drone.

“Lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang,” ujar Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Decky Hendra dilansir Detik.com, Selasa (18/3).

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan bahwa penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian RI. Ia juga membantah bahwa penutupan TNBTS terkait dengan temuan ladang ganja tersebut.

“Ladang ganja itu ditemukan berkat kerja sama antara Kementerian Kehutanan dan kepolisian. Kami menggunakan drone untuk menemukan titik-titiknya, dan petugas taman nasional turut berperan dalam pencarian ini,” kata Raja Juli Antoni dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa (18/3).

Dalam kasus ladang ganja ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. (rp)