Indonesia98.com-Medan| Pendamping Desa lahir dari Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014, dimana peran dan fungsinya di era sebelumnya dikenal dengan sebutan Fasilitator yang memiliki tugas melakukan pendampingan terhadap masyarakat.
Belum kering air mata atas duka di Sumatera utara tragedi bencana banjir yang melanda, kini tenaga pendamping desa harus menerima kenyataan pahit, sesuai surat Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 733 Tahun 2025, sekitar 1.150 jiwa pendamping harus terputus kontak kerjanya.
Dampak Pemutusan Hubungan Kerja ini bukan tiba tiba saja muncul, ditengarai merupakan rangkaian terkait adanya pendayagunaan kembali tenaga pendamping desa, yang mana tidak mengindahkan mekanisme yang telah ditetapkan melalui keputusan menteri desa PDT No 543 tahun 2025 tentang Juknis Pendampingan Masyarakat.
Hal ini diperparah oleh adanya tindakan yang melanggar kode etik oleh oknum Pendamping Desa Tingkat Provinsi Sumatera Utara di mana dalam proses perpanjangan kontrak dengan menjanjikan sesuatu kepada Pendamping Desa yang saat ini ramai diperbincangkan dan viral di media Sosial.
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Desa harus menyikapi permasalahan ini karena atas dugaan praktek-praktek yang melanggar aturan yang ada.
Jauh Hari di bulan Oktober 2025 lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri seperti yang disampaikan Kepala satuan tugas koordinasi dan supervisi pencegahan, Direktorat wilayah I, Kedeputian Bidang koordinasi dan supervisi KPK Uding Juharudin tata kelola Pemerintahan di wilayah Sumatera Utara telah mengatensi atas laporan dari masyarakat terkait adanya tindakan pemerasan terhadap pendamping desa di wilayah Sumatera Utara.
Menurut Ajie (5/1/2026) selaku Pemerhati Desa dari Forum Desa Institut berharap ada kebijakan dari pemerintah yang memiliki standarisasi dan alat ukur dalam pemantauan kinerja Pendamping Desa berbasis sistem yang terintegrasi sebagai dasar penilaian oleh stake holder terkait .
Pemanfaatan tehnologi di era digital sebagai dasar E-kinerja yang dapat menjadi dasar evaluasi dan perpanjangan kontrak pendamping desa, hal ini sebagai upaya menghindari adanya praktek-praktek yang melanggar kode etik dan mendepankan profesionalisme. (red)



