Skor Pembahasan KUA-PPAS Pergeseran Rp503 Miliar, Pengamat: Bentuk Kehati-hatian Pimpinan DPRD Deliserdang

Pengamat Kebijakan Publik, Muhammad Yusuf Nasution

DELISERDANG, Indonesia98.com – Langkah Pimpinan DPRD Deliserdang yang menskor pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2026 dinilai sudah tepat.

Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Yusuf Nasution menilai, sikap pimpinan dewan tersebut sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak bermasalah hukum di kemudian hari, terkait adanya pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 yang totalnya mencapai kurang lebih Rp503 miliar.

Bacaan Lainnya

“Apa yang dilakukan Pimpinan DPRD Deliserdang sudah tepat karena tidak mungkin mereka ingin dirinya bermasalah hukum di kemudian hari,” kata Yusuf, Sabtu (26/9/26).

Menurutnya, ada tiga hal yang diminta pimpinan dewan dalam menyikapi persoalan pergeseran anggaran Rp503 miliar.

Dimana Pemkab Deliserdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan menjadikan ajuan pergeseran yakni berdasarkan Surat Edaran Permendagri Nomor 900.1.1.4/9595/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebenarnya tidak boleh bertentangan dengan UU Keuangan dan PP No.12 Tahun 2019 tentang belanja dalam keadaan darurat.

Pertama, uji atau konsultasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua, Bupati membuat pernyataan bertanggung jawab apabila di kemudian hari timbul permasalahan hukum. Ketiga, dikeluarkan anggaran yang sudah digunakan di perubahan karena kegiatan tersebut sudah selesai dikerjakan lewat Peraturan Bupati (Perbup).

Yusuf yang juga Peneliti Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) ini menjelaskan, jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD tidak disahkan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau 30 September, maka pemerintah daerah otomatis kembali menggunakan anggaran murni atau APBD induk.

“Ketentuan ini secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkapnya.

Konsekuensinya, karena Raperda APBD Perubahan batal menjadi Peraturan Daerah, seluruh rencana penambahan anggaran atau program baru yang awalnya dirancang di dalam perubahan tidak dapat dilaksanakan.

“Pemerintah daerah wajib menjalankan sisa tahun anggaran dengan berpatokan penuh pada pagu plafon APBD murni yang telah disahkan di awal tahun,” kata Yusuf.

Ia juga menegaskan bahwa APBD Perubahan sifatnya pilihan atau opsional, bukan kewajiban mutlak seperti APBD murni.

“Jika APBD murni terlambat disahkan, kepala daerah dan DPRD dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan seperti gaji dan tunjangan selama enam bulan. Namun jika APBD Perubahan yang gagal disahkan akibat ketidaksepakatan, tidak ada sanksi denda maupun penundaan gaji bagi kepala daerah maupun DPRD, konsekuensinya murni bersifat operasional anggaran,” tegasnya.

Hal itu, katanya, diatur di Pasal 312 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana bunyinya jelasnya bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

“Jadi sanksi 6 bulan tidak terima gaji/tunjangan itu hanya berlaku untuk APBD murni yang tidak disahkan tepat waktu. Untuk APBD Perubahan memang tidak ada sanksi seperti itu, karena sifatnya opsional,” katanya.

Sementara itu, untuk kebutuhan yang sangat mendesak atau darurat di sisa tahun berjalan, pemerintah daerah tetap dapat melakukan penyesuaian terbatas tanpa harus memicu Perda Perubahan.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penyesuaian tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme pergeseran anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah,” tutupnya.