Indonesia98.com||Jakarta, 7 Oktober 2026 — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026.
Dalam siaran pers resmi Selasa (7/10), KPU RI menegaskan:
“Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya.”
KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan syarat pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Sebagai penyelenggara, KPU menyebut berkewajiban menjelaskan dasar pengambilan keputusan secara terbuka sesuai peraturan perundang-undangan.
KPU menjelaskan, verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 beserta perubahannya, dan hingga kini regulasi tersebut masih sah berlaku.
Terkait Gibran Rakabuming Raka, KPU mengungkap dokumen yang menjadi dasar penilaian administratif adalah:
“Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.”
KPU menyebut pada saat pemeriksaan, surat tersebut diperlakukan sebagai dokumen sah berdasarkan asas praduga keabsahan.
“Keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” tulis KPU.
KPU memerhatikan tiga keadaan pada waktu itu. Pertama, surat diterbitkan kementerian yang berwenang menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima saat verifikasi Pilkada Kota Surakarta 2020.
Ketiga, dokumen tersebut belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi Pilpres 2024 dilakukan.
“Dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut,” jelas KPU.
Dalam aturan, Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023 mengatur KPU dapat melakukan klarifikasi ke parpol pengusul dan/atau instansi berwenang bila ada keraguan.
KPU menyatakan pada pemeriksaan 2023 tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan berdasarkan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.
KPU juga menyebut tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik langsung maupun melalui Bawaslu.
Atas dasar itu, KPU menegaskan:
“Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).”
KPU menambahkan, pihaknya bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen, sementara penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian bidang pendidikan.
KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah pada halaman 374 mengenai penggunaan asas presumtion iustae causa yang menurut MK perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian berlapis untuk menjaga validitas data pendidikan.
“Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” tulis KPU.
Di akhir rilis, KPU menyatakan menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan tetap berkomitmen memberikan penjelasan administrasi pencalonan berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.(RedIndo98)



