Mantan Wamenkumham Denny Indrayana Soroti Diamnya Prabowo Soal Putusan MK Ijazah Gibran

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyoroti sikap diam Presiden Prabowo Subianto terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka, dalam keterangannya Jumat (9/10/2026).

Indonesia98.Com|| Jakarta, 9 Oktober 2026 – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyoroti sikap Presiden RI Prabowo】 Subianto terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. 

Dalam pernyataannya pada Jumat (9/10/2026), Denny meminta Presiden untuk menjelaskan posisi politiknya secara terbuka.

Bacaan Lainnya

“Pak Presiden mesti menjelaskan apa positioning dia. Kalau Presiden diam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Denny Indrayana. 

Denny juga mempertanyakan pertemuan antara Presiden Prabowo dengan mantan Presiden Joko Widodo yang disebut terjadi pada malam dibacakannya putusan MK.

“Pertanyaan lanjutannya adalah apa hasil pertemuan antara Prabowo dengan Jokowi di malam putusan mahkamah dilakukan? Layak dan pantas kita bertanya apa pembicaraannya, apa kesepakatannya atau apa ketidaksepakatannya,” lanjutnya. 

Konteks Putusan MK

Pernyataan Denny merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam. 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.

Namun dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim mengungkapkan temuan substantif. MK menyatakan:

“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas…” 

Hakim Konstitusi juga menegaskan, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat, dan bahwa MK tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara PHPU tersebut. 

Sumber video: TikTok resmi @ kompastv.indonesia – KompasTV