Keterangan foto:
Majelis hakim meninjau objek perkara gugatan warisan bernomor 29/Pdt.G/2026/PN Tebing Tinggi.
Indonesia 98, Com Aneh, gugatan perdata di PN Tebing Tinggi menjadi sorotan warga masyarakat, pasalnya kasus gugatan terdaftar Perdata nomor 29/pdt.G/2026/PNTebing Tinggi.
Gugatan perdata warisan atas nama penggugat 1 Henty dan 2. Devi terhadap Hendy Tandono.
Pihak tergugat Hendy Tandono yang diwakili Binsar Siringo-Ringo SH, n rekan, kepada wartawan mengaku dirinya merasa aneh, ada cucu yang mengaku sebagai anak.
Hendy Tandono sebagai adik dan paman pengugat mengaku, mereka turunan orangtua atas nama Tukijo als Aheng dan ibu Elis Tjoa als Ahua ada 2 orang, dirinya sebagai tergugat dan kakak perempuannya Henty sebagai penggugat.
Namun ganjilnya, dalam gugatan ini, penggugat 2 anak kakaknya yang bernama Devi justru mengaku sebagai anak bungsu dari orangtuanya. Ini kan keanehan, masak ponakan saya mengaku sebagai adik bungsu.
Hal ini terungkap dalam persidangan lapangan yang diprakarsai PN Tebing Tinggi Jumat (23/10/2026) dengan majelis hakim ketua Erma Pangaribuan, SH dan anggota Risduanita Wita SH dan Liga Saplendra Ginting SH, di lokasi sengketa gugatan di jalan F Tandean Kota Tebing Tinggi.
Tergugat Hendy membeberkan, kakak saya yang bernama Henty mempunyai putri yang lahir 1998 di RS Elisabeth Medan, dari hubungan dengan pria yang kelak diakui sebagai suami Suhardi als Cao Fau, namun karena saat itu kakak saya masih sekolah SMA, maka anak tersebut yang kemudian diberi nama Devi demi kepentingan administrasi dimasukan ke dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua kami sebagai anak.
Baru ditahun 2005 kakak saya Henty menikah dengan Suhardi dengan cara agama Budha dengan akta perkawinan nomor 141/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi.
Dalam persidangan terungkap bahwa hanya dengan bermodalkan kartu keluarga pengugat 2 mengaku sebagai adik bungsu kami, padahal nyata saat pemeriksaan perceraian kakak saya dan abang ipar saya tahun 2013 register perkara nomor 57/Pdt.G/2013/PN TTD anak itu diakui sebagai anak mereka.
Jadi saya terkejut dengan hal gugatan ini yang saya anggap tidak sah dengan dicantumkannya penggugat Devi sebagai bagian dari anak kandung orangtua saya, sesalnya.
Mewakili penggugat Dr Sarles Gultom SH, MH dan partner saat ditemui di tengah pemeriksaan objek perkara waris ini kepada wartawan mengaku bahwa penggugat 2 sedang di Medan, dan saat ditanya status penggugat 2 sebagai anak atau cucu, pengacara itu menjawab itu anak ibu Henty, kita lihat saja nanti perkembangannya, ujarnya sambil memasuki mobilnya, Jumat (23/10/2026).
Kehadiran majelis hakim dalam persidangan lapangan peninjauan objek perkara sempat menjadi perhatian warga dikarenakan berfungsi sebagai toko material panglong.
Majelis hakim dalam kesempatan itu menjadwalkan kembali sidang pada 5 November 2026 dengan agenda mendengarkan kesaksian dari penggugat.



