Jelang PSU Serang, Polisi Tangkap Dua Pelaku Politik Uang

polisi menangkap tim sukses salah satu paslon yang melakukan politik uang jelang PSU kabutapen serang (foto: beritasatu)

INDONESIA98.COM, SERANG – Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menangkap dua pelaku politik uang jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Serang. Dua tersangka inisial ND (30) dan MH (31) merupakan tim pemenangan salah satu calon.

Penangkapan terjadi di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Jumat, (18/4). Kedua tersangka diduga bagian dari tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01.

Bacaan Lainnya

Mereka menggunakan modus meminta kartu keluarga ke masyarakat agar dimasukan pada daftar pemilih tertentu. Warga dijanjikan uang Rp 50 ribu dan meminta untuk memenangkan salah satu calon.

“Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp 9,5 juta yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp 50 ribu hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang,” kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto, Jumat (18/4).

Berdasarkan pengakuan pelaku money politik ini, mereka mendapatkan uang dari seseorang bernama Alex dan Andri dari Kecamatan Cikeusal. Mereka juga menurutnya adalah salah satu anak dari anggota DPRD Kabupaten Serang.

“Keduanya merupakan anak kandung dari anggota DPRD Kabupaten Serang dari fraksi Golkar,” paparnya.

Selain menyita barang bukti uang Rp 9,5 juta, tim Gakkumdu juga menemukan 6 lembar daftar nominatif penerima calon uang di TPS Desa Panyabranga. Totalnya adalah sebanyak 189 DPT.

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” tegas Endang. (rp)