Hasil Test Urine Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Negatif Narkoba

Jonathan Frizzy alias Ijongk ditangkap Polisi atas kasus Vape (Foto: Humas Polresta Bandara Soetta)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan, hasil tes urine tersangka Jonathan Frizzy alias Ijonk dinyatakan negatif menggunakan narkoba.

“Negatif dia, iya (negatif segala jenis narkoba),” kata AKP Michael Tandayu kepada wartawan, Rabu (7/5).

Bacaan Lainnya

Michael menambahkan Ijonk sudah enam kali memesan vape yang mengandung obat keras berupa zat etomidate. Barang itu dipesan dari luar negeri.

“Kalau dari hasil pemeriksaan, berdasarkan alat bukti, sudah 6 kali, dari tahun 2024. (Barang vape) ada yang dari Thailand, ada yang Malaysia,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap peran Jonathan Frizzy dalam kasus vape yang mengandung obat keras. Jonathan Frizzy disebut membuat grup WhatsApp hingga mencari kurir vape obat keras itu.

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung mengatakan Jonathan Frizzy berperan aktif dalam membuat grup obrolan dengan ketiga tersangka lainnya. Dalam pemeriksaan tersangka BTR dan ER, mereka mengaku Jonathan Frizzy yang membuat grup WhatsApp.

“Dari keterangan kedua tersangka inilah kemudian muncul nama JF, yang dari hasil keterangan, itu memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup,” kata Ronald dalam keterangan resminya, Senin (5/5).

Lalu, kata Ronald, dari hasil pemeriksaan barang bukti digital, Ijonk terbukti berperan untuk mengawasi dan mengontrol barang tersebut untuk dibawa dari Malaysia ke Jakarta.

“Kemudian dalam grup itu JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur, kemudian dalam proses membawa ke Jakarta, JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan,” jelasnya.

Jonathan Frizzy sebelumnya diamankan oleh kepolisian pada Minggu (4/5) di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan Ijonk itu dilakukan setelah tiga tersangka lainnya berhasil diamankan terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, Ijonk disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. (rp)

Pos terkait