Anggota DPR RI , Menerima Aspirasi Atas PHK 1.148 Pendamping Desa Di Sumut

Indonesia98.com-Medan| Para pendamping desa Sumatera Utara yang terdampak atas putusnya Kontrak Ribuan pendamping desa, didampingi oleh puluhan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tidak tercantum dalam SK Nomor 733 Tahun 2025, melangsungkan Pertemuan di Kota Medan.

Delegasi Pendampinhg Desa menyampaikan aspirasinya kepada Anggota DPR RI dari Komisi V Dari Fraksi Golkar, H .Musa Rajekshah, pada Jumat (23/1).Mereka meminta bantuan dan keadilan terkait tidak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pendamping Desa Tahun Anggaran 2026.

Bacaan Lainnya

Di hadapan Anggota Komis V DPRRI H.Musa Rajekshah, para pendamping menyampaikan keberatan atas proses publikasi SK 733 Tahun 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025.Mereka menilai proses penjaringan tahun 2025 dilakukan tanpa mekanisme rekrutmen yang jelas , dimana hingga kini 1.148 Pendamping Desa mengaku belum menerima Evaluasi Kinerja (Evkin) Pendamping Desa TA 2025 yang seharusnya ditandatangani oleh Kepala BPSDM Kementerian Desa.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) Kota Gunungsitoli, Risda Megawati Gultom,menegasakan penilaian perpanjangan SK tidak menggunakan Evaluasi Kinerja (Evkin) sebagaimana diatur dalam Kepmendesa 294, melainkan menggunakan Laporan Harian Pendamping (DRP). “Kedatangan kami untuk melaporkan masalah ini karena sampai sekarang kami dipecat secara sepihak dan tidak mendapat tanggapan dari Kemendesa. Kami menduga perpanjangan SK ini telah dicurangi oleh beberapa oknum,” ujar Risda.

Hal serupa disampaikan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kabupaten Humbang Hasundutan, Berliana Limbong. Ia menyebut persoalan ini terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara, bahwa banyak pendamping desa yang dihentikan telah mengabdi 10 hingga 20 tahun, serta berperan aktif dalam menyukseskan program pemerintah, termasuk Program Koperasi Merah Putih “Yang diperpanjang SK-nya hanya sekitar 30 persen. Kami yang tidak bersalah, bekerja dengan baik, justru tidak dimasukkan ke dalam SK 2026. Kami tulang punggung keluarga. Kami yakin Presiden belum mengetahui masalah ini,” disampaikan Berliana.

“Saya akan memperjuangkan bapak ibu semuanya.kita sama-sama berjuang dan tetap mengikuti aturan yang benar,” dan turut mengimbau para pendamping desa se-Sumatera Utara agar tetap kompak, solid, dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat memperkeruh suasana. Menanggapi keluhan tersebut, H.Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck, menyatakan akan mempelajari secara serius persoalan derngan tidak terbitnya ribuan SK Pendamping Desa TA 2026 di Sumatera Utara, akan mengangkat persoalan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama Kementerian Desa.