INDONESIA98.COM, MEDAN — Konflik internal Ikatan Alumni Universitas Terbuka (IKA-UT) Medan, Sumatera Utara memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya berkutat pada dualisme forum dan kepengurusan kini bergulir ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara setelah tiga pengurus Musyawarah Wilayah (Muswil) I IKA-UT Sumut melaporkan dugaan maladministrasi dan intervensi dalam pelaksanaan Muswil ulang.
Pengaduan tersebut diajukan Penanggung Jawab Muswil I PW IKA-UT Medan, Drs. H.M. Syarfi Hutauruk, MM, Ketua Terpilih/Mandataris Muswil PW IKA-UT Medan, Sujanna Astuti Siregar, S.Pd.AUD, M.Psi, serta Ketua Panitia Muswil I, Dra. Hj. Siti Zubaidah S, MM.
Menurut para pelapor, pengaduan tersebut telah teregistrasi di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Mereka mempersoalkan pelaksanaan Muswil ulang yang digelar pada 5 September 2026 di Kantor UT Medan dan menyebut forum tersebut difasilitasi Direktur UT Medan Yasir Riady, S.S., M.Hum.
Penanggung Jawab Muswil I PW IKA-UT Medan, Syarfi Hutauruk, mengatakan langkah membawa persoalan tersebut ke Ombudsman ditempuh untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi sekaligus mempertanyakan batas keterlibatan birokrasi kampus dalam dinamika organisasi alumni.
“Kami mendesak agar hasil forum dikembalikan pada kesepakatan peserta yang sah. Intervensi birokrasi kampus daerah terhadap independensi alumni tidak boleh dibiarkan. Tindakan Bapak Yasir Riady yang memfasilitasi forum tandingan yang menurut kami melanggar AD/ART, resmi kami serahkan ke ranah pemeriksaan melalui Ombudsman,” tegas Syarfi, Senin (28/9/2026).
Sementara itu, Ketua Panitia Muswil IKA-UT Sumut, Siti Zubaidah, mempersoalkan klaim pihak penyelenggara Muswil ulang yang menyebut forum tersebut dihadiri 20 Pengurus Cabang (PC).
Menurut dia, klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi kepengurusan yang diketahuinya. Siti menyebut 14 PC memilih tidak menghadiri Muswil ulang tersebut.
“Sebagai Ketua Panitia, saya menegaskan bahwa 14 Pengurus Cabang (PC) sah se-Sumatera Utara melakukan boikot. Para ketua PC tetap solid dan tidak pernah mengeluarkan surat mandat atau tugas kepada siapa pun untuk menghadiri forum tersebut,” ujarnya.
Siti juga meminta persoalan keabsahan peserta dan mandat organisasi menjadi bagian yang diperiksa secara objektif, termasuk terkait dasar penyelenggaraan Muswil ulang.
Ketua Terpilih/Mandataris hasil Muswil di Tapanuli Tengah, Sujanna Astuti Siregar, menambahkan bahwa berkas pengaduan beserta bukti registrasi Ombudsman telah disampaikan melalui surat pemberitahuan resmi kepada Rektor Universitas Terbuka (UT) Pusat, Prof. Dr. Ali Muktiyanto, S.E., M.Si.
Surat tersebut juga ditujukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI serta ditembuskan kepada Pengurus Pusat IKA-UT dan Direktur UT Medan.
Menurut Sujanna, pemberitahuan itu sekaligus menjadi permintaan agar pihak UT Pusat mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk menyikapi polemik yang melibatkan unsur birokrasi kampus dan organisasi alumni.
“Kami berharap Rektorat Pusat segera turun tangan dan memberikan kejelasan terhadap persoalan ini. Kami ingin penyelesaian dilakukan secara objektif, berdasarkan aturan dan mekanisme organisasi serta tidak mencampuradukkan kepentingan institusi dengan independensi organisasi alumni,” kata Sujanna.
Dengan masuknya pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, para pihak yang berselisih kini menunggu proses pemeriksaan dan penanganan dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Para pengurus IKA UT Medan hasil Muswil I Tapteng juga mengimbau alumni UT di Sumatera Utara tetap tenang dan menjaga soliditas organisasi sembari menunggu proses penyelesaian melalui mekanisme yang ditempuh. (Hn)



