Medan (Indonesia98.Com) Lintas Eksponen 98 Sumatera Utara (LX 98 Sumut) menyoroti serius dinamika politik nasional menyusul mencuatnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, sejumlah unsur kabinet, tokoh politik, pengusaha, hingga aktivis pergerakan nasional.
LX 98 Sumut mendesak agar dugaan tersebut diusut secara menyeluruh, transparan, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pengusutan tidak boleh berhenti pada identifikasi pelaku semata, tetapi juga harus mengungkap kemungkinan adanya jaringan, motif, kepentingan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
Koordinator Presidium LX 98 Sumut, R. Khairil Chaniago, ST, didampingi Sekretaris Presidium Tengku Yans Fauzie, SE, menyatakan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu komunikasi atau pelanggaran prosedur teknis, melainkan menyangkut integritas institusi negara, keamanan pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan penegakan hukum.
Menurut Khairil, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki tanggung jawab konstitusional dan kelembagaan untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional, independen, dan berkeadilan.
Namun, apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan dan akses komunikasi tanpa prosedur hukum yang sah terbukti, hal tersebut harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap integritas aparat dan tata kelola kelembagaan.
“Persoalan ini harus dibuka secara terang. Kita perlu mengetahui bagaimana aktivitas tersebut bermula, siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanismenya, untuk kepentingan siapa, dan apakah terdapat pihak lain yang mengendalikan atau memanfaatkan aktivitas tersebut. Semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif,” tegas Khairil.
LX 98 Sumut menyampaikan apresiasi terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan meminta agar setiap pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
BUYA RAFDINAL: DUGAAN PENYADAPAN BUKAN PERSOALAN BIASA, HARUS DIUNGKAP HINGGA KE AKARNYA
Anggota Presidium LX 98 Sumut, Buya Rafdinal, S.Sos., MAP, menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang berpotensi menyentuh aspek keamanan negara, kewibawaan pemerintahan, dan integritas penyelenggaraan kekuasaan.
Ia menegaskan bahwa apabila penyelidikan menemukan indikasi adanya tindakan yang bertujuan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan atau mengambil alih kekuasaan secara melawan hukum, aparat penegak hukum harus mengkajinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang relevan.
“Pertanyaan mendasarnya adalah mengapa akses komunikasi itu dilakukan, untuk kepentingan siapa, dan apakah ada pihak lain yang mengendalikan atau memanfaatkan aktivitas tersebut. Jangan sampai pengusutan hanya menyentuh permukaan, sementara akar persoalannya tidak pernah terungkap,” ujarnya.
Buya Rafdinal juga meminta agar pejabat atau aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dievaluasi dari jabatan strategis sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus dapat menjalankan agenda pembangunan dan program Asta Cita tanpa dibayangi praktik penyalahgunaan kekuasaan maupun kepentingan kelompok tertentu.
TENGKU BEBBY RESTI: PENYALAHGUNAAN INFORMASI DAPAT MENGANCAM KEPENTINGAN NEGARA
Anggota Presidium LX 98 Sumut lainnya, Tengku Bebby Resti, SH, menyoroti potensi risiko penyalahgunaan informasi apabila dugaan pengumpulan data komunikasi Presiden selama kurun waktu panjang terbukti benar.
Menurutnya, informasi mengenai komunikasi politik, strategi pemerintahan, dan pembahasan kebijakan negara merupakan informasi sensitif yang harus dilindungi dari akses maupun penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang.
“Jika dugaan tersebut benar, persoalannya tidak berhenti pada bagaimana informasi diperoleh. Kita juga harus mengetahui bagaimana informasi itu disimpan, siapa yang menguasainya, untuk apa digunakan, dan apakah pernah disebarluaskan kepada pihak lain. Ini menyangkut perlindungan informasi strategis dan kepentingan negara,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan aktivis dan elemen pergerakan, agar tetap kritis dalam membaca perkembangan politik nasional, tetapi tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Baginya, tradisi kritis dalam gerakan demokrasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab intelektual, kehati-hatian, dan komitmen terhadap kebenaran informasi.
ROMMY SANJAYA: KAPOLRI HARUS BERANI MELAKUKAN PEMBENAHAN INTERNAL
Sementara itu, anggota Presidium LX 98 Sumut, Rommy Sanjaya, SE, mendesak Kapolri untuk memastikan proses evaluasi dan pembenahan internal dilakukan secara menyeluruh apabila ditemukan keterlibatan anggota Polri dalam dugaan penyalahgunaan akses komunikasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa pangkat, jabatan, dan kedudukan tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik institusi.
“Polri harus menjadi institusi yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan atau kedudukan tinggi,” tegas Rommy.
Ia juga meminta agar penyidik mengembangkan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah dugaan aktivitas tersebut merupakan tindakan individual atau melibatkan pihak-pihak lain.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto perlu memastikan bahwa seluruh kewenangan konstitusional yang dimilikinya digunakan untuk menjamin proses penegakan hukum berjalan independen, transparan, dan tidak diintervensi kepentingan politik.
IBENG S. RANI: INTEGRITAS DAN SUPREMASI HUKUM TIDAK BOLEH DIKOMPROMIKAN
Pandangan kritis juga disampaikan anggota Presidium LX 98 Sumut, Ibeng S. Rani, SH., MH., aktivis Reformasi 1998 yang berprofesi sebagai advokat.
Ia berpandangan bahwa dugaan penyalahgunaan akses komunikasi tidak semata-mata menyangkut persoalan satu institusi, tetapi merupakan ujian terhadap integritas moral, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab seluruh penyelenggara negara.
Menurutnya, setiap pejabat publik harus memahami batas kewenangan dan menjadikan hukum serta etika sebagai landasan dalam menjalankan tugas.
“Ini bukan semata-mata persoalan institusi Kepolisian. Integritas harus menjadi fondasi seluruh institusi pemerintahan. Ketika kewenangan tidak lagi dijalankan berdasarkan hukum dan etika, ruang penyalahgunaan kekuasaan akan terbuka di mana saja. Karena itu, supremasi hukum tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan jabatan maupun kelompok,” ujarnya.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto perlu memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditangani secara serius, transparan, dan sesuai hukum.
Kepercayaan publik, menurutnya, hanya dapat dipertahankan melalui tindakan nyata, keteladanan pejabat negara, dan konsistensi penegakan hukum.
LX 98 SUMUT: REFORMASI 1998 HARUS MENJADI KOMITMEN, BUKAN SEKADAR KENANGAN SEJARAH
Menutup pernyataannya, Koordinator Presidium LX 98 Sumut, R. Khairil Chaniago, menegaskan bahwa semangat Reformasi 1998 tidak boleh berhenti sebagai catatan sejarah atau seremoni peringatan tahunan.
Reformasi 1998 merupakan perjuangan panjang untuk membangun negara yang demokratis, menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta membebaskan institusi negara dari praktik penyalahgunaan kekuasaan.
Menurutnya, pemisahan Polri dari TNI merupakan salah satu capaian penting reformasi sektor keamanan yang harus terus dijaga melalui penguatan profesionalisme, independensi kepolisian, dan supremasi sipil.
“Dahulu kami berjuang agar institusi Kepolisian menjadi alat negara yang mengabdi kepada kepentingan rakyat melalui penegakan hukum, bukan menjadi alat politik bagi kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus ditangani secara serius agar cita-cita Reformasi 1998 tidak kehilangan maknanya,” kata Khairil.
LX 98 Sumut berharap Kapolri mampu menjaga marwah institusi Polri dengan memastikan seluruh jajaran bekerja secara profesional, independen, akuntabel, serta bertanggung jawab kepada hukum dan masyarakat.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto juga diharapkan mengambil peran kepemimpinan nasional dalam memperkuat kembali agenda Reformasi 1998, termasuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, memperkuat supremasi hukum, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Khairil turut mengingatkan bahwa dinamika politik nasional harus dikelola secara bijaksana dan konstitusional agar tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat dan mengancam persatuan bangsa.
“Kami tidak menginginkan rakyat menjadi korban dari pertarungan kepentingan di lingkaran kekuasaan. Perbedaan dan persaingan politik harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional dan penegakan hukum. Jangan sampai kepentingan segelintir pihak justru mengorbankan stabilitas, persatuan, dan masa depan bangsa,” pungkasnya.
PENEGASAN SEKRETARIS PRESIDIUM: MERAWAT REFORMASI ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA
Sekretaris Presidium LX 98 Sumut, Tengku Yans Fauzie, SE, menegaskan bahwa pemulihan dan penguatan semangat Reformasi 1998 bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun institusi penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
Menurutnya, demokrasi harus terus dirawat melalui keberanian menyampaikan kritik, penghormatan terhadap hukum, serta komitmen menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
“Reformasi 1998 mengajarkan kita bahwa kekuasaan harus selalu berada dalam koridor konstitusi dan berpihak pada kepentingan rakyat. Kita boleh berbeda pandangan politik, tetapi jangan sampai kehilangan komitmen untuk menjaga demokrasi, persatuan, dan keutuhan bangsa. Penegakan hukum harus berjalan, demokrasi harus tetap hidup, dan kepentingan rakyat harus menjadi prioritas,” tegas Tengku Yans Fauzie.
LX 98 SUMUT menegaskan komitmennya untuk terus mengawal nilai-nilai Reformasi 1998, memperjuangkan supremasi hukum, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang demokratis, bersih, dan berkeadilan.
Reformasi bukan untuk dikenang semata, tetapi harus terus dijaga dan diperjuangkan.
LINTAS EKSPONEN 98 SUMATERA UTARA (LX 98 SUMUT)



