INDONESIA98.COM, BAUBAU – Enam anggota polisi berpangkat bintara dari Polres Baubau diduga menganiaya juniornya Bripda A (22) hingga masuk rumah sakit. Keenam terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan bahwa enam anggota polisi tersebut telah diamankan dan sedang menjalani penahanan khusus (Patsus) guna pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Enam personel Polres Baubau yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Bripda A saat ini sudah berada di Polda Sultra,” ujar Kombes Pol Iis Kristian, Rabu (26/2).
Ia menambahkan bahwa penahanan khusus dilakukan agar pemeriksaan berjalan maksimal dan transparan.
“Keenamnya telah dipatsus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Kuasa hukum korban Safrin Salam mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/2), saat Bripda AK yang sedang tertidur dibangunkan para seniornya pada pukul 12 tengah malam. Dua seniornya kemudian melakukan aksi kekerasan dengan memukul bagian bawah perut korban secara bergantian yang berlangsung selama hampir setengah jam.
Usai dianiaya, korban yang kesakitan sempat tertidur, hingga pagi harinya korban mengeluh sakit di sekujur tubuhnya dan dilarikan ke rumah sakit. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, korban mengalami kerusakan organ pankreas akibat benturan benda keras. Atas peristiwa tersebut korban melalui tim kuasa hukumnya mengajukan laporan ke Polres Baubau. (au)









