INDONESIA98.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta pada Senin (24/2).
Selanjutnya MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Provinsi Papua Tahun 2024. Akan tetapi, PSU tersebut harus dilaksanakan tanpa mengikut sertakan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Yermias Bisai.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yeremias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Papa Tahun 2024,” tambah Suhartoyo.
Menurut MK, Yermias Bisai tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan menjadi Cawagub Papua, khususnya mengenai kebenaran informasi data pribadi dan proses mendapatkan dokumen kependudukan yang digunakan untuk maju sebagai cawabup.
Yeremias Bisai diketahui memiliki e-KTP dengan alamat Kabupaten Waropen, sehingga yang bersangkutan seharusnya mengurus suket yang berkaitan dengan syarat paslon, harus sesuai dengan domisili tempat tinggalnya, yakni di Waropen.
Hal inilah yang membuat MK memandang telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yeremias Bisai, sehingga MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Yeremias Bisai dalam kepesertaan Pilkada Papua. (au)









