INDONESIA98.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) 2024 yang diajukan paslon calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tutur Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal sengketa perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
Menurut Hakim MK dalam pembacaan putusan dismissal untuk perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, MK menilai KPU telah melaksanakan kewenangan terkait permasalahan bencana banjir saat pemungutan suara 27 November 2024 yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut.
“Adapun terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah bahkan setelah dilaksanakannya PSL dan PSS, hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan atau kelalaian termohon, karena rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor,” jelas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambungnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) sebelumnya menyatakan paslon Bobby Nasution-Surya unggul dari Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Paslon Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara sedangkan Edy-Hasan mendapatkan 2.009.311 suara.
Keputusan itu setelah KPUD Sumut selesai menggelar rapat pleno penetapan hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Utara. (rp)









