Mantan Artis Ditangkap Polisi Usai Beli Barang Pakai Uang Palsu

mantan artis sekar arum widara ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu (foto: istimewa)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Mantan artis, Sekar Arum Widara (41) ditangkap polisi usai membawa dan menggunakan uang palsu ketika berbelanja di Mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sekar diketahui sengaja datang ke mal tersebut dan melakukan transaksi pembelian pada Rabu (2/4) lalu.

Perempuan berusia 41 tahun itu sempat mencoba melakukan tiga kali transaksi dalam sehari sebelum akhirnya diciduk polisi. Pada toko pertama, Sekar menggunakan uang palsu dan proses transaksi berhasil.

Bacaan Lainnya

“Kemudian, di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, Minggu (13/4).

Melalui pembayaran di toko kedua, kasir memeriksa uang dengan mesin pendeteksi uang dan ditemukan bahwa uang tersebut palsu sehingga transaksi dibatalkan. Namun, usai dari toko kedua Sekar kembali mencoba melakukan pembelian di toko lain.

Pada percobaan di toko ketiga, kasir melakukan pengecekan dan menemukan bahwa uang tersebut palsu. Kemudian pihak sekuriti melakukan pengamanan dan ditemukan fakta bahwa Sekar melakukan transaksi uang palsu lebih dari dua kali.

“Lalu pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mal dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di mal menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali. Kemudian, pihak keamanan mal memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” kata Teddy.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari uang palsu pecahan seratus senilai Rp 245 juta, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit smartphone Xiaomi Redmi. Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. (au)