Jalankan Tugas Mediasi Sesuai Perwal, Dua Kepling Bagan Deli Malah Hadapi Somasi dan Ancaman Laporan Pidana

MEDAN BELAWAN — Menjalankan tugas sebagai Kepala Lingkungan untuk membantu menyelesaikan persoalan warga semestinya menjadi bagian dari pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah. Namun, apa yang dialami dua Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, justru memunculkan persoalan hukum.

Susanti, Kepling II, dan M. Zein, Kepling VI, saat ini menempuh langkah hukum ke Polres Pelabuhan Belawan terkait dugaan tuduhan palsu dan fitnah yang mereka nilai telah merugikan nama baik serta kredibilitas keduanya.

Bacaan Lainnya

Persoalan tersebut bermula setelah M. Zein menginisiasi sebuah forum mediasi pada 4 Juni 2026 untuk menyelesaikan perselisihan antarwarga.

Menurut pihak Kepling, mediasi tersebut dilakukan atas permintaan saudara Selamat dan berdasarkan arahan dari pihak kepolisian, dengan maksud agar persoalan warga dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat lingkungan.

Langkah tersebut, menurut kuasa hukum Kepling, merupakan bagian dari semangat pelaksanaan tugas Kepala Lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kepala Lingkungan di Kota Medan.

Perwal tersebut menempatkan Kepala Lingkungan sebagai unsur pelaksana tugas operasional kelurahan. Pemerintah Kota Medan sendiri menjadikan Perwal Nomor 51 Tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Lingkungan.

Bahkan, Pemerintah Kota Medan sebelumnya telah melakukan sosialisasi Perwal tersebut kepada para Kepala Lingkungan untuk meningkatkan pemahaman mengenai kedudukan, tugas dan fungsi mereka. Dalam kegiatan sosialisasi itu, Kepala Lingkungan disebut sebagai salah satu ujung tombak pelayanan masyarakat.

Mediasi Berakhir dengan Kesepakatan

Dalam forum mediasi pada 4 Juni 2026 tersebut, para pihak kemudian mencapai penyelesaian yang dituangkan dalam sebuah surat kesepakatan bersama.

Namun, setelah proses mediasi selesai, muncul persoalan baru.

M. Zein dan Susanti menerima surat somasi pertama dan kedua dari Posbakum sebuah LSM. Dalam surat tersebut, keduanya antara lain dituding melakukan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power, intimidasi, menakut-nakuti, serta melakukan pemaksaan penandatanganan dokumen di bawah tekanan.

Pihak Kepling membantah tuduhan tersebut.

Mereka menilai tindakan yang dilakukan dalam forum tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan warga dan bukan tindakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Dalam somasi tersebut juga disebutkan bahwa apabila somasi tidak dipenuhi dalam waktu 3 x 24 jam, pihak Kepling akan dilaporkan secara pidana kepada kepolisian.

Selain ancaman laporan pidana, somasi tersebut juga memuat rencana langkah administratif berupa permintaan pencopotan dari jabatan serta tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil.

Situasi inilah yang kemudian mendorong Susanti dan M. Zein mengambil langkah hukum untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa persoalan tersebut secara objektif.

Kuasa Hukum: Jangan Sampai Kepling Takut Menjalankan Tugas

Ibeng S. Rani, S.H., M.H., dari Law Office ISR, selaku kuasa hukum Susanti, mengatakan pihaknya mendampingi kliennya memberikan keterangan kepada penyidik Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut Ibeng, pihaknya melihat adanya persoalan serius apabila tuduhan terhadap kliennya disampaikan berulang melalui surat somasi, komunikasi WhatsApp maupun surat kepada pihak pemerintahan.

“Apabila tuduhan-tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, tentu hal itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebab, tuduhan yang disampaikan berulang-ulang dapat berdampak terhadap reputasi dan kredibilitas seseorang,” ujar Ibeng.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum.

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami serahkan kepada penyidik untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini secara objektif, proporsional dan berdasarkan alat bukti,” katanya.

Persoalan Ini Dinilai Bukan Sekadar Kasus Dua Kepling

Bagi Ibeng, perkara yang dialami Susanti dan M. Zein tidak semata-mata persoalan pribadi antara Kepling dengan pihak yang melayangkan somasi.

Menurutnya, terdapat persoalan yang jauh lebih besar, yakni jaminan rasa aman bagi Kepala Lingkungan dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Kalau seorang Kepling menjalankan fungsi pelayanan dan membantu menyelesaikan perselisihan warga, kemudian setelah itu justru menghadapi tuduhan intimidasi, pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan, maka ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan Kepling lainnya.

“Jangan sampai Kepling akhirnya berpikir, lebih baik tidak ikut menyelesaikan persoalan warga karena takut setelah menjalankan tugas justru dilaporkan pidana,” kata Ibeng.

Padahal, Pemerintah Kota Medan sendiri menempatkan Kepala Lingkungan sebagai unsur penting dalam pelaksanaan tugas operasional kelurahan. Dokumen Pemko Medan juga menyebut Perwal Nomor 51 Tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Lingkungan.

Pemko Medan Diminta Hadir Memberikan Perlindungan

Atas persoalan tersebut, Ibeng meminta Pemerintah Kota Medan tidak hanya melihat perkara ini sebagai persoalan antara dua Kepling dengan pihak masyarakat atau organisasi tertentu.

Menurutnya, Pemko Medan perlu memastikan para Kepala Lingkungan memahami batas kewenangan sekaligus memperoleh pendampingan kelembagaan ketika menjalankan tugas pemerintahan.

Ia mengusulkan agar dilakukan sosialisasi, santiaji atau pendidikan dan pelatihan khusus mengenai Perwal Nomor 51 Tahun 2021, termasuk mengenai tata cara penanganan konflik dan perselisihan warga.

“Pemko Medan perlu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para Kepling. Mereka harus tahu apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, dan bagaimana prosedur yang tepat ketika menghadapi perselisihan warga,” tegasnya.

Menurut Ibeng, kepastian tersebut penting agar Kepala Lingkungan tidak bekerja dalam kondisi dilematis: di satu sisi dituntut menyelesaikan persoalan masyarakat, tetapi di sisi lain khawatir setiap tindakan pelayanan dapat berujung pada persoalan hukum.

“Kepling adalah orang yang berada paling dekat dengan masyarakat. Ketika ada persoalan di lingkungan, mereka yang pertama kali dicari. Karena itu, jangan sampai mereka menjalankan tugas dengan rasa takut,” ujarnya.

Menunggu Pembuktian di Proses Hukum

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa laporan yang disampaikan kepada kepolisian bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak yang dilaporkan.

Sebaliknya, langkah tersebut ditempuh agar seluruh rangkaian peristiwa, termasuk proses mediasi, isi surat kesepakatan bersama, surat somasi, serta tuduhan yang ditujukan kepada kedua Kepling, dapat diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kalau memang ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tetapi kalau tuduhan tersebut tidak benar, tentu harus ada pertanggungjawaban,” ujar Ibeng.

Ia berharap kasus yang dialami Susanti dan M. Zein menjadi momentum untuk memperjelas perlindungan dan batas kewenangan Kepala Lingkungan dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berharap apa yang terjadi terhadap Kepling Susanti dan Kepling M. Zein ini menjadi peristiwa yang pertama sekaligus terakhir. Jangan sampai Kepling di Kota Medan merasa menjalankan tugas pelayanan masyarakat adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa takut,” pungkas Ibeng S. Rani, S.H., M.H.