Sahroni Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Ormas

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kegiatan organisasi masyarakat (ormas) yang sering meresahkan masyarakat. Bahkan ada ormas yang berani membuat onar hingga membakar tiga mobil polisi di Depok.

Sahroni mendorong pemerintah untuk bersikap tegas kepada para ormas yang masih melanggar aturan. Ia mengingatkan, berdasarkan aturan dalam Undang-undang Ormas, mereka dilarang melakukan tindakan kekerasan termasuk penyegelan.

Bacaan Lainnya

”Negara tidak boleh didikte, kalah, dan tunduk kepada siapa pun, apalagi sama para preman berkedok ormas ini. Dan ormas ini tidak berhak melakukan penyegelan, menyerang, atau melakukan penegakan hukum dalam bentuk apa pun. Semua itu kewenangannya aparat penegak hukum, bukan ormas,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (5/5).

Bendahara Umum NasDem ini menyoroti soal adanya ormas yang ingin melakukan kegiatan patroli menjaga keamanan masyarakat. Ia menekankan, tindakan itu tidak bisa dilakukan karena merupakan wewenang kepolisian.

“Kalaupun ormas ingin melakukan kegiatan-kegiatan kamtibmas, itu wajib di bawah koordinasi dan arahan dari pihak kepolisian. Tidak boleh asal bergerak, seakan-akan menjadi representasi negara dalam menegakkan hukum,” kata Sahroni.

Keberadaan ormas makin menjamur di Indonesia. Hampir setiap kabupaten/kota bahkan hingga tingkat RT/RW ada ormas. Meski kerap problematik, keberadaan mereka dilindungi negara berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Berdasarkan data Kemendagri pada 5 Maret 2024, tercatat jumlah Ormas di Indonesia mencapai 554.692. Rinciannya, 1.530 ber-SKT dan 553.162 berbadan hukum. Jumlah Ormas ini mungkin saja bisa lebih dari 554 ribu karena ada yang tidak terdaftar di Kemendagri. (au)

Pos terkait