6 Polisi di Hulu Sungai Tengah Diberikan Sanksi Akibat Terbukti Menggunakan Narkoba

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan saat melakukan kunjungan kerja ke Polres HST di Barabai (Foto: Dok. Polres HST)

INDONESIA98.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan tengah berupaya memberantas narkoba di internalnya dengan melakukan tes urine mendadak. Hasilnya enam anggotanya terbukti positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, memastikan bahwa enam anggota polisi yang positif narkoba tetap akan diproses pidana dan etik. Dia menyebut, sanksi wajib salat di mushola hanyalah tambahan selama proses pidana dan etik tengah berlangsung.

Bacaan Lainnya

“Betul, tetap akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku, baik itu kode etik maupun sidang disiplin. Intinya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ucap Jupri kepada wartawan, Rabu (28/5).

Jupri menjelaskan, pernyataannya bahwa enam anggota positif narkoba itu diutarakan saat Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan ke Polres Hulu Sungai Tengah. Kemudian, dalam paparan, dia menjelaskan inovasi yang dilakukan selama menjabat.

Dia mengutarakan bahwa salah satu inovasi yang dibuat adalah memberikan sanksi tambahan kepada anggota pelaku pelanggaran dan/atau pidana. Kemudian, dia menyebut sanksi tambahan itu bahkan diberikan kepada enam anggota yang baru saja terbukti positif narkoba saat tes urine rutin.

“Tapi yang diberitakan nih hanya itunya (wajib salat di mushola), gitu. Jadi yang saya bilang, jangan salah persepsi. Ini adalah tindakan tambahan yang saya buat, inovasi,” tutur Jupri.

Diketahui, sebanyak enam anggota Polres HST ditemukan positif narkoba saat dilakukan pemeriksaan tes urine ke polsek-polsek di wilayah hukum Hulu Sungai Tengah.

“Pertama-tama datang ke sini, kami tes urine tidak ada positif. Kami ubah gayanya, kami langsung turun dengan Propam, Satker kemudian ke Polsek-Polsek pada minggu kemarin ada kita menemukan enam personel yang positif narkoba,” kata Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Minggu (26/5) dilansir dari Antara.

Namun, ke-6 anggota yang positif narkoba tersebut hanya mendapatkan sanksi sosial pembinaan selama 14 hari di bawah pimpinan dan pengawasan Kapolres dan Wakapolres. Sanksi tersebut berupa wajib melaksanakan apel pagi dan siang dengan membawa helm dan ransel.

“Yang bersangkutan dikasih helm dan ransel untuk rutin melaksanakan apel pagi dan siang, dan olahraga kami paksakan tiga kali sehari, pembinaan rohani wajib melaksanakan salat lima waktu di mushola dengan pengawasan ketat,” paparnya.

Jupri menuturkan, Polres HST sangat aktif melakukan tes urine terhadap anggota usai ada anggota Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu berinisial MI ditembak petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel saat hendak ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. (rp)