Indonesia98.Com||JAKARTA – Tim kuasa hukum pengusaha Nurman Herin menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Pengacara Nurman Herin, Kamaluddin Pane, menilai dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat dan cacat formil, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah dimasukkannya honor advokat Don Ritto sebagai bagian dari aliran dana TPPU. Menurut Kamaluddin, fee atau honorarium pengacara merupakan penghasilan yang sah dan dilindungi undang-undang atas jasa pendampingan hukum yang diberikan.
“Honor advokat itu legal dan bagian dari pekerjaan yang sah. Tidak ada aturan yang membatasi nominal minimum atau maksimumnya,” tegas Kamaluddin di PN Jakarta Pusat.
Poin kedua, Kamaluddin mempermasalahkan adanya pasal yang sama yang digunakan berulang dalam dakwaan pertama dan kedua yang bersifat alternatif. Hal ini dinilai menunjukkan ketidakcermatan jaksa dalam menyusun dakwaan.
Poin ketiga, ia mempertanyakan konstruksi dakwaan yang menyeret nama Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Don Ritto, sementara pihak-pihak yang disebut berhubungan langsung dengan uang, seperti Ferry Hongkiriwang alias Bobo Ho, Lucy Kweek, Jason Tan, dan Tan Kian, justru tidak dijadikan terdakwa utama.
“Seharusnya yang diproses adalah mereka yang bersentuhan langsung dengan uang tersebut, bukan klien kami,” ujarnya.
Atas dasar ketiga kelemahan tersebut, pihak Nurman Herin berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum (van rechtswege nietig).
Sebagai informasi, dalam perkara ini Febrie Adriansyah didakwa melakukan dugaan pemerasan senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian, serta didakwa melakukan TPPU senilai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.(Red/Indo98)



