BMI Mengecam Penangkapan Buruh di Banten Terkait Aksi Tolak Omnibus Law

Aksi buruh menolak Omnibus Law di Banten, dalam aksi tersebut, 11 orang buruh ditahan aparat kepolisian.

INDONESIA98.COM (BANTEN) – Gelombang penolakan Omnibus Law yang tertuang didalam UU Cipta Lapangan Kerja terus meluas. Kelompok yang paling keras perlawanannya terhadap hadirnya Omnibus Law ini adalah dari kalangan buruh. Salah satu gelombang penolakan buruh atas Omnibus Law terjadi di Banten pada Rabu, 4 Maret 2020, yang dilakukan dari para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3). Sayangnya, usai melaksanakan aksi, aparat keamanan malah menangkapi para buruh tersebut.

Insiden ini tentu saja menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, salah satunya dari organisasi Bintang Muda Indonesia (BMI).

Bacaan Lainnya

“Bintang Muda Indonesia (BMI) mendapatkan informasi bahwa ada 11 nama yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Diantaranya, Siswoyo, Ahmad Tablawi, M Sarpin, Tasino, Jejen Setiawan, Imron, Juli Mabruri, M Surya Agus, Irpan Hadi Suryana (9 nama tersebut dari KASBI), Rustam
Effendi (KSPSI), Galih Wawan (KSPSI)” demikian rilis tertulis yang kami terima pagi ini, Jumat (06/03/2020).

Dalam keterangan rilisnya, BMI mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Sekaligus meminta agar 11 orang buruh yang ditangkap segera dibebaskan.

“Dari insiden ini, kami Bintang Muda Indonesia (BMI) mengecam tindakan aparat kepolisian yang telah menangkap 11 orang buruh tersebut. BMI menilai, tidak sepatutnya pihak kepolisian bertindak represif. Karena demonstrasi yang
dilakukan para buruh merupakan tindakan yang telah dijamin oleh konstitusi,” tegasnya.

BMI menilai, aparat kepolisian seharusnya bertindak sebagai pengawal jalannya demokrasi serta memberikan jaminan keamanan ketika para buruh hendak bertemu dan menyampaikan aspirasinya secara langsung dihadapan pemerintah. Lebih daripada itu, BMI dalam hal ini menyatakan dukungan kepada kaum buruh serta elemen manapun yang hari ini mau bergerak untuk menolak Omnibus Law.

“Hal ini didasarkan atas pembacaan bahwa Omnibus Law yang didalamnya mencakup UU Cipta Lapangan Kerja merupakan UU yang akan menjadi pengganti UU Ketenaga Kerjaan No.13 tahun 2003. Upaya pemerintah untuk mengganti UU tersebut jika kita telaah bersama ternyata lebih mengutamakan kepentingan pengusaha dan investor daripada nasib kaum buruh,” ungkap BMI.

Lebih lanjut BMI berpendapat, kondisi perburuhan di Indonesia pada dasarnya selama ini masih diselimuti persoalan yang begitu kompleks. Mulai dari permaslahan upah, status kerja, dan pesangon, dimana semua itu menjadi masalah yang dihadapi buruh sehari-hari. Namun, belum juga ditemukan jalan keluar atas permasalahan tersebut, pemerintah melalui Omnibus Law malah menghadirkan masalah baru ditengah kompleksitas masalah yang dihadapi buruh selama ini.

“Alih-alih menjadi solusi atas berbagai persoalan perburuhan terdahulu, Omnibus Law malah menjadi ancaman baru bagi buruh. Bagaimana tidak, pasal-pasal yang tertuang dalam Omnibus Law terkait ketenagakerjaan merupakan pasal-pasal yang dirancang dalam rangka merespon
situasi ekonomi global yang kian memburuk, namun bukannya menyelamatkan buruh,” tegasnya.

BMI dalam hal ini meminta kepada pemerintah agar tidak menimpakan semua masalah ketenagakerjaan ini kepada buruh, sementara pihak pengusaha dan investor lebih diuntungkan. BMI tidak mau, negara kalah pada pemodal.

“Untuk itu kami Bintang Muda Indonesia (BMI) dengan tegas menyatakan:
1. Menolak rencangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan UMKM
2. Mengecam tindakan represif aparat terhadap aksi buruh
3. Menuntut pihak kepolisian untuk segera membebaskan semua nama-nama buruh Banten yang ditangkap tanpa syarat.” tulis BMI menutup rilis statementnya. (Red)