Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2019 : Tercatat 431.471. Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Veryanto Sitohang Komisioner Komnas Perempuan pada Konferensi Pers di Jakarta (6/3/2020)

INDONESIA98.COM (JAKARTA) : Hari Perempuan Sedunia pada 8 Maret diperingati Komnas Perempuan dengan peluncuran Catatan Tahunan (CATAHU) setiap tahunnya. Peluncuran CATAHU 2020 dilakukan pada 6 Maret 2020, lebih awal dari Hari Perempuan Sedunia dengan tujuan mengawali Hari Perempuan Sedunia dengan data kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2019 di Tanah Air.

“Tercatat 431.471. kasus kekerasan terhadap perempuan yang terdiri dari 421.752 kasus bersumber dari data kasus/perkara yang ditangani Pengadilan Agama, 14.719 kasus yang ditangani lembaga mitra pengada layanan yang tersebar sepertiga provinsi di Indonesia dan 1419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR), unit yang yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan korban yang datang langsung maupun menelepon ke Komnas Perempuan,” imbuh Veryanto Sitohang Komisioner Komnas Perempuan.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

“Dari 1419 pengaduan tersebut, 1.277 merupakan kasus berbasis gender dan tidak berbasis gender 142 kasus. Data kekerasan yang dilaporkan mengalami peningkatan signifikan sepanjang lima tahun terakhir,” demikian tambah Veryanto Sitohang.

Temuan khusus yang didapatkan diantaranya:
Dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%) artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat.

Diagram di atas masih merupakan fenomena gunung es, yang dapat diartikan bahwa dalam situasi yang sebenarnya, kondisi perempuan Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman.

Terdapat Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) melonjak sebanyak 2.341 kasus, tahun sebelumnya sebanyak 1.417. Kenaikan dari tahun sebelumnya terjadi sebanyak 65% dan paling banyak adalah kasus inses dan ditambahkan dengan kasus kekerasan seksual (571 kasus).

Dalam data pengaduan yang langsung ke Komnas Perempuan, tercatat kenaikan yang cukup signifikan yakni pengaduan kasus cyber crime 281 kasus (2018 tercatat 97 kasus) atau naik sebanyak 300%. Kasus siber terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban.

Kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas dibandingkan tahun lalu naik sebanyak 47% dan korban terbanyak adalah disabilitas intelektual.
Temuan khusus tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari negara sebagai tanggung jawabnya memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan, terutama kebijakan yang menyangkut kekerasan seksual, baik dalam hal pencegahan, perlindungan, maupun penanganan, termasuk di ranah internet, untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan.

Oleh karena itu Komnas Perempuan memberikan rekomendasi kepada Negara untuk: Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama memasukkan Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas (Pendidikan Seksualitas Komprehensif) ke dalam kurikulum yang dimulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah sesuai tujuan 3, 4 dan 5 SDG’s.

Dalam upaya menjamin perlindungan perempuan pembela HAM: Mendesak Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Kementerian Hukum dan HAM menjamin perlindungan perempuan pembela HAM melalui Mekanisme Perlindungan Perempuan Pembela HAM, b) Komnas HAM membentuk dan mengefektifkan desk perempuan pembela HAM, c) Mendorong Komisi III DPR RI merevisi UU HAM dengan memasukkan mekanisme perlindungan perempuan pembela HAM.

Komnas Perempuan mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: (a) Menyusun dan mengefektifkan pendidikan adil gender sebagai bagian dari pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual secara khusus dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual dalam keluarga. (b) Membangun kerjasama dengan lembaga terkait untuk meningkatkan kapasitas lembaga layanan di daerah secara khusus untuk pencatatan dan pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan serta memastikan alokasi anggaran di daerah terluar, terdalam dan tertinggal seperti Indonesia Timur dan daerah-daerah kepulauan.

Mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia proaktif mensosialisasikan dan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam rangka memberikan perlindungan perempuan korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): (a) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyusun sistem perlindungan terhadap perempuan korban KBGO, (b) Pemerintah bersama DPR RI merevisi UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, (c) Kepolisian RI menangani kasus kekerasan KBGO dengan menggunakan perspektif korban kekerasan KBGO, (d) Kementerian Sosial meningkatkan kapasitas pekerja sosial dan lembaga layanan perempuan korban KBGO dalam menangani kasus perempuan korban KBGO.

Mendorong semua Kementerian/Lembaga untuk memastikan sensitivitas kebutuhan khusus kelompok rentan dan minoritas termasuk penyandang disabilitas dalam penyusunan informasi dan mekanisme layanan.

Demikian  Siaran Pers yg diterima Redaksi Indonesia98 dari Komnas Perempuan /Veryanto Sitohang.(I98/TFM-Red/)

 

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250