INDONESIA98.COM (JAKARTA) : Proses alih fungsi lahan menjadi ancaman nyata bagi ekosistem di pedesaan dan pertanian di Indonesia saat ini.
” Setiap tahunnya, terjadi alih fungsi lahan pertanian sekitar 60 ribu hektar lahan pertanian menyusut. Berubahnya lahan pertanian tersebut juga membawa dampak ekonomi bagi kemiskinan petani dan kerusakan ekologi di pedesaan”, ditegaskan Gunawan Ketua Presidium Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Jakarta, Rabu 11 Maret 2020.
Terjadinya alih fungsi lahan di Indonesia disebabkan beberapa faktor. Bisa terkait dengan hasil produksi pertanian yang tidak memadai untuk menutupi kebutuhan hidup maka lahan pertanian pun dijual.
“Juga dipicu adanya kebijakan pemerintah yang tak menjaga kawasan pertanian berkelanjutan. serta lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk kesadaran meredam angka alih fungsi lahan yg terus meningkat “, tambah Gunawan.
Ditambahkannya bahwa praktek alih fungsi lahan selama ini sangat merugikan petani dimana lahan pertanian terdegradasi yang berdampak nyata terhadap ketahanan pangan.
” Alih fungsi lahan ini membuat hilangnya kawasan budidaya dan kerawananan pangan, rusaknya ekologi kawasan perdesaan,” kata Gunawan.
“Untuk mengatasi persoalan ini diperlukan langkah nyata dari pemerintah pusat dan daerah. Perlu kebijakan terobosan dari pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi lahan pertanian. Pemerintah pusat perlu sungguh – sungguh mendorong Pemerintah daerah yang belum punya Perda perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, perda perlindungan dan pemberdayaan petani, untuk segera menyusunnya,” Ungkap Gunawan.
Sangat penting juga adalah melaksanakan sepenuhnya peraturan perundang-undanganan terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pangan, desa, perkebunan, sistem budidaya pertanian berkelanjutan, juga melaksanakan moratorium sawit .(I98-Red)



