Dipecat DKPP, Evi Novida Ginting: Keputusan DKPP Cacat Hukum, Ini Alasannya

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, hari ini menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan atas pemecatan pada dirinya yang diputuskan oleh DKPP.

INDONESIA98.COM (JAKARTA) – Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik memberikan klarifikasi terkait keputusan pemecatan atas dirinya sebagai Komisioner KPU RI sesuai hasil Putusan DKPP RI Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 pada tanggal 18 Maret 2020 atas nama pengadu yaitu Hendri Makaluasc (Caleg DPRD Kalimantan Barat dari Partai Gerindra). Dalam klarifikasinya, Evi menilai keputusan DKPP cacat hukum karena secara substansi, pengadu sebenarnya sudah melalukan pencabutan aduan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan padanya.

“Pengadu dalam Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020 (sdr. Hendri Makaluasc) sudah mencabut Pengaduan dalam sidang DKPP tanggal 13 November 2019. Pencabutan disampaikan Pengadu kepada Majelis DKPP secara langsung dalam sidang dengan menyampaikan Surat Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ungkap Evi melalui rilis pers yang kami terima, pada Kamis (19/03/2020).

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, menurut Evi, pencabutan laporan secara otomatis mencabut hak DKPP untuk menyelenggarakan pemeriksaan etik secara aktif yang akhirnya berujung pada pemecatan dirinya.

“Akibat dari pencabutan Pengaduan oleh Pengadu maka diartikan Pengadu sudah menerima dan sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan atas terbitnya Keputusan KPU Kalbar Nomor 47/PL,01.9-Kpt/Prov/IX/2019, yang dibuat atas dasar Berita Acara Rapat Pleno Tertutup tanggal 11 September 2019, yang didasarkan Surat KPU RI tanggal 10 September 2019 Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019,” ujar Evi.

“DKPP hanya memiliki kewenangan (secara pasif) mengadili pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Pengadu. Artinya DKPP tidak bisa melakukan pemeriksaan etik secara aktif bila tidak ada pihak yang dirugikan dan mengajukan pengaduan pelanggaran etik,” tambahnya.

Atas dasar itulah, Evi berkeyakinan bahwa secara hukum, DKPP tidak memiliki kewenangan lagi untuk melanjutkan peradilan etik lagi karena adanya pencabutan laporan oleh pengadu. Menurutnya, apa yang dilakukan DKPP saat itu sudah melampaui kewenangan.

“Pencabutan Pengaduan karenanya mengakibatkan DKPP tidak mempunyai dasar untuk menggelar peradilan etik lagi dalam perkara ini. Pelaksanaan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak yang dirugikan seperti dalam perkara ini, sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU 7/2017 kepada DKPP sebagai lembaga peradilan etik yang pasif atau DKPP dapat bertindak bila tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Evi.

Evi juga menambahkan, KPU RI dalam hal ini hanya menjamin terlaksananya ketentuan Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Menurutnya, berdasarkan, norma konstitusi tersebut Putusan MK Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2009 memiliki kekuatan hukum mengikat bagi KPU RI.

“Teradu VII dan KPU RI tidak berwenang menafsirkan Putusan MKRI tersebut dan hanya berwenang melaksanakan Putusan MKRI apa adanya (as is). Putusan DKPP kepada saya (Teradu VII) dan KPU RI. KPU Kalbar terlalu berlebihan karena sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan pokok permasalahannya hanya mengenai perbedaan penafsiran Putusan MK,” ungkap Evi.

Dengan demikian, menurut Evi, putusan DKPP No. 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020 tidak melaksanakan Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019 yang mewajibkan Pleno pengambilan Keputusan seharusnys dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota DKPP, sementara Putusan DKPP saat itu hanya diambil oleh 4 (empat) anggota Majelis DKPP.

“Putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan. Atas dasar alasan-alasan diatas, saya akan mengajukan Gugatan untuk meminta pembatalan Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020,” tegas Evi.

“Dalam gugatan tersebut, saya akan menyampaikan alasan-alasan lainnya agar Pengadilan dan Publik dapat menerima adanya Kecacatan Hukum dalam Putusan DKPP ini,” tutupnya. (Red)