Transformasi Kelembagaan Dana Bergulir Masyarakat : Bumdesa Bersama Rampah Jaya Abadi Disahkan

Ketpo : Penyerahan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Dana Bergulir Dan Sertifikat Persetujuan Nama Dari Kemendesa Tentang Nama Bumdes Bersama. Penyerahan Dari Bumdes Bersama Rampah Jaya Abadi Kepada Dinas PMD Kabupaten dan ke Camat Kecamatan Sei Rampah.29/1/222.(fhoto : tf/I98)

Indonesia98.Com(SerdangBedagai):Perwakilan Masyarakat dari 17 desa yang ada di Kecamatan Sei Rampah melaksanakan Musyawarah Antar Desa Pertanggung Jawaban Dana Bergulir Masyarakat dan Penyampaian Persetujuan Nama Terkait Transformasi Dana Bergulir Masyarakat  eks PNPM menjadi Bumdesa Bersama Lkd Rampah Jaya Abadi Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan Musyawarah Antar Desa dilaksanakan di sekretariat BKAD Sei Rampah pada 27 Januari 2022, sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan  Peraturan Pemerintah No 11  Tahun 2021 tentang  Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Dana Bergulir Masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat  menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, serta menindaklanjuti  Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021 terkait Tatacara pendaftaran Badan Hukum Bumdesa melalui Sistem Informasi Desa .

Bacaan Lainnya

” Bertepatan pada Hari Kamis Tanggal 27 Januari 2022 telah diterbitkan secara elektronik persetujuan nama oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi   terhadap Badan Usaha Milik Desa Bersama Rampah Jaya Abadi Lkd yang berkedudukan di Kecamatan Sei Rampah,” ujar Linda Hertaty Saragih SH selaku Tenaga Pendamping Kecamatan Sei Rampah.

” Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat  hingga Awal Tahun 2022 telah menumbuhkan  modal yang selanjutnya menjadi kepemilikan modal masyarakat dalam Bumdesa Bersama Rampah Jaya Abadi sebesar Rp 1.631.985.683 dan penyertaan modal dari  desa sebesar Rp  2.846.440.112,” sebut Lukmanul Hakim dlm laporannya.

Ditambahkan Tengku Fachrizal Husni selaku Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Serdang Bedagai bahwa dengan bertransformasinya  kelembagaan Dana Bergulir Masyarakat menjadi Bumdes Bersama akan memberikan Kepastian Hukum dalam menjalankan pengelolaan kegiatan  di masyarakat.

” Hal ini sejalan dengan terbitnya  Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa, ” sebut T.Fachrizal.

Kegiatan turut dihadiri Dwi Febri Lestari SE Kasi Kawasan dan Kerjasama Desa Dinas PMD dan M.Jamil Kasi PMD  Kecamatan Sei Rampah, Kepala Desa, BPD serta  perwakilan unsur masyarakat lainnya.(Tf/I98)