Resmi Ditutup KPU Sumut, Pilgubsu 2024 Diadakan Tanpa Paslon Perseorangan

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin didampingi jajaran tim Helpdesk KPU Sumut serta jajaran Bawaslu Sumut secara resmi menutup penerimaan syarat pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan pada Pilgubsu 2024 pada Senin (13/05) dini hari. (Foto: Istimewa)

INDONESIA98, MEDAN – Penyerahan Syarat minimal dukungan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2024 jalur perseorangan resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut pada pukul 23.59 WIB di kantor KPU Sumut.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa jadwal penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon (Paslon) jalur perseorangan berlangsung dari tanggal 08 Mei 2024 s.d 12 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin melalui rilis resmi yang diterima pada Senin (13/5) menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal Paslon jalur perseorangan berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 24 Tahun 2024 tanggal 04 April 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024.

“Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 sebanyak 814.046.000 (Delapan Ratus Empat Belas Ribu Empat Puluh Enam) Dukungan dan Sebaran minimal sebanyak 17 (Tujuh Belas) Kabupaten/Kota,” jelasnya dalam keterangan resmi tertulis.

KPU Sumut, lanjut Agus, juga telah melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Sumut serta persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024 pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

“Yaitu pada tanggal 26 April 2024 kepada berbagai elemen masyarakat, Forkopimda Sumatera Utara, partai politik, dan media,” pungkasnya.

Lebih lanjut, informasi terkait waktu, tempat dan tata cara penyerahan syarat dukungan minimal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 sesuai dengan pengumuman nomor 474/PL.02.2-Pu/12/2024 tertanggal 04 Mei 2024 sebelumnya telah disosialisasikan oleh KPU Sumut selama 3 hari yaitu dari tanggal 05 – 07 Mei 2024.

Adapun jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan minimal pemilih bakal pasangan calon jalur perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 akan dilaksanakan mulai dari tanggal 08 Mei s.d 12 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Sumut, dengan perincian waktu yaitu tanggal 08 Mei s.d 11 Mei 2024 pukul 08.00 – 16.00 WIB, kemudian pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Untuk mendukung proses pendaftaran bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024, KPU Sumut telah membentuk tim Helpdesk KPU Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya yang akan maju dari jalur perseorangan.

“KPU Provinsi Sumatera Utara juga telah membentuk tim Pendukung fasilitasi pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 yang akan datang menyerahkan syarat dukungan,” jelasnya.

Sejak dibukanya penyerahan dukungan pencalonan jalur perseorangan bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 pada tanggal 08 Mei sampai dengan ditutupnya penyerahan syarat dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada masyarakat yang datang untuk meminta pembukaan akses aplikasi SILON kepada Tim Helpdesk KPU Sumut, maka KPU Sumut menyatakan tidak ada menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dari jalur perseorangan.

Pos terkait