INDONESIA98.COM, MEDAN – Perayaan Waisak Tahun 2024 ini membawa berkah tersendiri bagi ratusan narapidana (Napi) di Sumatera Utara. Pasalnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara atau Kanwil Kemenkum Sumut baru saja menerbitkan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi 389 orang napi yang beragama Budha di Sumatera Utara.
Kabar gembira ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando. Pihaknya menjelaskan bahwa sebanyak 239 napi mendapatkan remisi tersebut berasal dari kasus kriminal umum.
Rudi menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi PP 28 Tahun 2006 yaitu sebanyak 3 orang dan narapidana yang diatur dalam regulasi PP 99 Tahun 2012 yaitu sebanyak 147 orang.
“Sehingga jumlah narapidana yang mendapat remisi berjumlah 389 orang,” ungkap Rudy kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu 22 Mei 2024.
Rudi menjelaskan bahwa para narapidana yang memperoleh remisi ini mendapatkan masa potongan hukuman yang bervariasi, dengan potongan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Lebih lanjut Rudi mengatakan dari ratusan napi yang mendapatkan remisi Waisak di tahun ini, tercatat ada sebanyak 16 orang narapidana yang mendapatkan kebebasan usai masa hukumannya dikurangi.
“RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) sebanyak 16 orang,” tutur Rudi.
Kemenkumham Sumut juga mencatat, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se- Sumatera Utara hingga tanggal 21 Mei 2024 mencapai 31.250 orang.
“Dengan rincian, narapidana sebanyak 23.304 orang, tahanan sebanyak 7.674 orang dan anak binaan sebanyak 272 orang,” jelas Rudi. (jan)



