‘Jagoan Cikiwul’ Peras Perusahaan di Bekasi Ditangkap Polisi

Preman Minta THR ke Pabrik di Bekasi Ditangkap Polisi (Foto: Tangkapan Layar Instagram)

INDONESIA98.COM, BEKASI – Polisi akhirnya menangkap pria bernama Suhada alias S (47) yang viral usai mengaku sebagai ‘jagoan Cikiwul’. S diduga memeras dan mengancam terkait proposal tunjangan hari raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi. S ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

“S ditangkap di tempat pelarian, Sukabumi pada Kamis sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangan, Jumat (21/3).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, kejadian tersebut berawal saat S meminta tindak lanjut proposal terkait pemberian uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3).

“S bersama rekan-rekannya mendatangi perusahaan tersebut, namun tidak diberikan uang sebagaimana yang dimaksudkan dalam proposal tersebut sehingga membuat pelaku marah-marah dan melakukan pengancaman kepada satpam perusahaan,” ucapnya.

Binsar menyebutkan pelaku juga mengatakan, dia adalah jagoan di Cikiwul dan ingin menemui pimpinan perusahaan dan jika tidak diizinkan, maka jalan sekitar perusahaan akan ditutup.

“Di situ tersangka melakukan pengancaman dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah jagoan Cikiwul. Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa saya memiliki banyak massa,” imbuhnya.

Karena merasa diancam, akhirnya satpam tersebut mengambil proposal yang dibawa oleh pelaku dan melaporkan ke pimpinan perusahaan yang selanjutnya melaporkan ke polisi. Ia juga menambahkan pelaku bersama dengan rekan–rekannya telah membagikan puluhan proposal kepada perusahaan di sekitar wilayah Bantar Gebang.

“Berdasarkan keterangan S, uang hasil dari proposal tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama Ramadhan,” katanya.

Ia menambahkan, S dijerat dengan Pasal 368, Jo. Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerasan dan atau perbuatan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun.

Sebelumnya beredar sebuah video viral di media sosial Instagram yang dibagikan oleh akun @peristiwa_bekasi, berisi seorang satpam yang dibentak-bentak oleh S.

“Gua jagoan Cikiwul. Gua mau ketemu ama bos lu, kalo enggak, gua punya banyak massa, mau gua tutup ni jalan,” kata terduga pelaku dalam video tersebut. (rp)

Pos terkait