MK Korea Selatan Resmi Pecat Yoon Suk Yeo Dari Jabatan Presiden

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeo (foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, SEOUL – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeo resmi diberhentikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan pada Jumat (4/4) karena melakukan pelanggaran berat terhadap norma demokrasi dan supremasi hukum.

Keputusan itu mengakhiri kontroversi atas pengumuman darurat militer yang dilakukannya secara tiba-tiba pada tanggal 3 Desember lalu, hingga memicu kerusuhan politik paling signifikan dalam beberapa dekade.

Bacaan Lainnya

Melansir The Korea Herald, dalam putusan yang bulat itu, kedelapan hakim memberikan suara mendukung pemecatan Yoon dari jabatan presiden, yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Keputusan itu menandai musyawarah pemakzulan terpanjang dalam sejarah Korsel, menggarisbawahi kompleksitas dan beratnya tuduhan.

Putusan tersebut dikeluarkan 122 hari setelah Yoon mengumumkan darurat militer, deklarasi pertama dalam 44 tahun dan memerintahkan angkatan bersenjata untuk menyerbu Majelis Nasional, yang mungkin akan dikenang sebagai salah satu kasus paling menantang dalam sejarah konstitusional Korea Selatan.

Partai oposisi di Korsel, Partai Demokrat, menggambarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Jumat (4/4) sebagai kemenangan besar bagi rakyat, lapor kantor berita Korea Selatan, Yonhap.

Sementara pengacara Presiden Korea Selatan, Yoon Gap-geun, mengeklaim seluruh proses persidangan “tidak sah dan tidak adil”.

“Dan hasilnya adalah sesuatu yang sama sekali tidak kami pahami dari sudut pandang hukum,” katanya kepada wartawan setelah putusan tersebut.

“Saya merasa menyesal bahwa ini sepenuhnya merupakan keputusan politik,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Desember 2024, Yoon dicopot sementara dari jabatannya, setelah parlemen memutuskan memakzulkannya terkait keputusannya menerapkan darurat militer. Yoon dilucuti dari kekuasaannya, tetapi masih menjabat sebagai presiden secara resmi. (au)

Pos terkait