Mantan Kades di Labuhan Batu Utara Korupsi Dana Desa Rp 740 Juta

polres labura sumatera utara tahan eks kades sipare-pare karena terbukti korupsi dana desa (foto: humas polres labura)

INDONESIA98.COM, RANTAUPRAPAT – Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) periode 2016-2022, AH (50) ditahan karena diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 740 juta.

“Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 740.847.748,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala saat konferensi pers, Jumat (11/4).

Bacaan Lainnya

Choky menyebut uang yang dikorupsi pelaku itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sipare-pare Tengah, untuk Tahun Anggaran 2021-2022. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi, seperti membayar utang.

“Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran utang. Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah,” ujarnya.

Penyidik  telah memeriksa 25 saksi dan dua orang ahli untuk mengungkap kasus tersebut.

AH telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Labuhanbatu. Choky menyebut pelaku dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 20 tahun.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa,” ucap Choky. (rp)