INDONESIA98.COM, JAKARTA – Juru parkir liar di Pasar Tanah Abang yang menggetok parkir senilai Rp 60 ribu ke pengemudi mobil ditangkap polisi. Video yang memperlihatkan penangkapan pelaku beredar di media sosial.
Kabar penangkapan jukir liar itu diinformasikan akun Instagram @warungjurnalis, pada Rabu (16/4). Terlihat pelaku yang mengenakan pakaian warna hijau muda digelandang anggota polisi. Meski sempat sedikit melakukan perlawanan.
Kejadian ini sempat viral di media sosial, di mana seorang pengunjung Pasar Tanah Abang mengeluhkan ia digetok biaya parkir motor sebesar Rp 60 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, membenarkan pihaknya sudah menangkap pelaku. Sebagai tindak lanjut, pelaku diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.
“Kita sudah kasih ke Dinas Sosial, sudah kita limpahkan ke dinas sosial kemarin ya,” kata dia melalui sambungan telepon pada Rabu (16/4).
Martua menyebut tak ada unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus itu. Korban yang merasa dirugikan juga tak membuat laporan ke polisi. Sehingga perkara itu diserahkan ke Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat.
“Untuk tindak lanjutnya kita telusuri nggak ada tindak pidana yang dilakukan karena korban juga nggak melapor. Semuanya kita serahkan ke Dinas Sosial kemarin,” ujar dia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pungutan liar (pungli) parkir di Tanah Abang masih terjadi meskipun pihaknya telah melakukan penertiban secara berkala. Masalahnya, pelaku pungli kerap muncul kembali saat petugas Dishub tak lagi berada di lokasi.
“Jadi parkir liar di Tanah Abang, ini kami terus melakukan penertiban, dan termasuk mengkoordinasikan dengan rekan-rekan setempat untuk tidak ada parkir liar di sana. Tapi kembali bahwa pada saat petugas tidak ada di lokasi, setelah ditertibkan, petugas kembali ke pos, itu terjadi yang namanya timbul 1-2 orang untuk melakukan pengaturan,” ujar Syafrin, saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/4). (au)









