Khusus Hari Kartini, Transjakarta Tetapkan Tarif Rp 1 Untuk Penumpang Wanita

Transjakarta menetapkan tarip Rp 1 bagi penumpang perempuan dalam rangka memperingati hari kartini besok senin 21 april 2025 (foto: istimewa)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Memperingati hari Kartini besok Senin, 21 April 2025, Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan tarif istimewa sebesar Rp 1 untuk penumpang perempuan Transjakarta. Kebijakan ini berlaku mulai pukul 00.00 hingga 23.59 WIB pada Senin (21/4).

Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza menuturkan penumpang perempuan bisa menikmati tarif Rp 1 di seluruh jaringan layanan Transjakarta, baik Bus Rapid Transit (BRT) maupun non-BRT.

Bacaan Lainnya

“Para perempuan agar memanfaatkan kesempatan ini dan memaksimalkan layanan yang tersedia,” ucapnya dalam keterangan resmi, Minggu (20/4).

Sementara itu, pengguna mikrotrans, transjakarta cares dan kategori penerima manfaat kartu layanan gratis, tarif Rp 0 tetap berlaku.

Guna mendukung penerapan tarif Rp 1 ini, Transjakarta akan menyediakan pintu masuk khusus bagi penumpang wanita di seluruh halte. Untuk layanan non-BRT atau angkutan yang tidak melintas di jalur khusus, petugas pramusapa akan membantu memastikan bahwa tarif khusus dapat diakses oleh penumpang perempuan.

“Adapun nantinya, Transjakarta menyediakan gate (pintu) khusus bagi penumpang perempuan untuk mempermudah penerapan tarif khusus di seluruh halte,” jelasnya.

Selain Hari Kartini, Pemprov Jakarta juga akan menerapkan tarif spesial pada 24 April 2025 bertepatan dengan Hari Transportasi Nasional. Kebijakan ini mencakup moda transportasi seperti Transjakarta (BRT, non-BRT, dan Mikrotrans), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta juga sedang menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah sekitarnya guna mempersiapkan layanan transportasi umum gratis untuk 15 kelompok masyarakat di wilayah Jabodetabek, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Kelompok penerima manfaat tersebut antara lain PNS Pemprov DKI, pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov, pelajar penerima KJP Plus, penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), anggota Tim Penggerak PKK, serta pekerja dengan penghasilan setara upah minimum provinsi (UMP).

Kebijakan tarif Rp 1 Transjakarta ini menjadi bentuk penghargaan terhadap perempuan sekaligus upaya mendorong penggunaan transportasi publik yang ramah dan terjangkau. (au)

Pos terkait