Tak Kantongi TGD, Gudang UD Sentoso Disegel Pemkot Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan keterangan kepada media setelah menyegel gudang UD Sentoso selasa (22/4) (foto: istimewa)

INDONESIA98.COM, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyegel Gudang milik UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo. Perusahaan itu tak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Perusahaan ini tidak ada TDG, sehingga hari ini kami tutup, kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Selasa, (22/4).

Bacaan Lainnya

Eri menegaskan tindakan tegas ini bukan hanya ditujukan kepada satu gudang saja, namun juga sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi regulasi yang berlaku.

“Saya berharap semua tempat usaha, khususnya gudang, harus memiliki legalitas yang jelas. Jika gudang milik PT, ya harus tercatat jelas PT-nya, begitu pula jika milik CV,” tegasnya.

Menurutnya, TDG seharusnya dimiliki setiap pemilik gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, kewenangan penerbitan TDG berada di tangan Menteri Perdagangan, namun dapat didelegasikan kepada Gubernur hingga Kepala Daerah, bahkan ke Dinas atau Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sebelumnya diberitakan ketidakpatuhan UD Sentoso Seal terungkap usai dilaporkan menahan ijazah karyawannya ke Pemkot.

Korban bertambah hingga puluhan, berujung didampingi pemkot melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena pemilik usaha tidak mengakui menahan ijazah, dan menyebut tidak kenal dengan para karyawan yang melapor. (rp)

Pos terkait