Maruarar Sirait Berikan Tenggat Waktu 3 Bulan Meikarta Kembalikan Uang Konsumen

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat bertemu pemilik Lippo Group pada Selasa (23/4) (Foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara memberikan waktu 3 bulan untuk menyelesaikan masalah Meikarta dan konsumennya. Ara meminta pemilik Lippo Group mengembalikan uang konsumen Apartemen Meikarta senilai Rp 26,85 miliar.

“Boleh gak saya minta waktunya, selesai dari sini, tentu pak John perlu waktu, 3 bulan cukup gak? 3 bulan dari sekarang,” kata Ara saat mediasi antara konsumen Meikarta dan petinggi Lippo Group, James Riyadi dan John Riyadi di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (23/4).

Bacaan Lainnya

Pada waktu tersebut, dia meminta pihak Meikarta bisa memberikan ganti rugi kepada konsumennya. Adapun, mengacu pada data yang terkumpul, ada 118 konsumen yang sudah melapor.

102 orang diantaranya telah melengkapi data yang dibutuhkan, sedangkan masih ada 16 orang lainnya yang belum memasukkan data secara lengkap. Kepengkapan data itu ditarget bisa rampung dalam satu pekan kedepan, atau sekitar 2 Mei 2025.

Pada kesempatan yang sama, Bos Lippo Group, James Riyadi menyepakati penyelesaian yang dipilih Maruarar Sirait. Dia pun meminta pihak Meikarta untuk ikut arahan Menteri PKP itu.

“Saya yakin, sebetulnya Meikarta ikut saja arah Pak Menteri. Ikut saja arah Pak Menteri. Masa sudah ketemu semua ini sama Pak Menteri, tidak selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur menjelaskan, data konsumen Meikarta itu didapat dalam kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).

Sejak di launching pada 26 Maret 2025 sampai 23 April 2025 tercatat ada sekitar 118 masyarakat yang mengadukan masalah Meikarta dan ingin segera mendapatkan penyelesaian.

“Dari 118 tersebut ada 102 masyarakat yang telah melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan dan sisanya 16 orang belum melengkapi. Dari data sementara yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP sebagai operator layanan pengaduan BENAR PKP tercatat jumlah total dana 102 konsumen berjumlah Rp 26.855.558.439,” terangnya. (au)