INDONESIA98.COM, MEDAN – Setelah sempat mengajukan banding terkait vonis mati, Pengadilan Tinggi (PT) Medan resmi menguatkan vonis mati terhadap Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Putusan ini mempertegas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya yang telah menjatuhkan hukuman mati kepada Hendrik pada Maret lalu.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas diri terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Longser Sormin dalam isi putusan banding dilihat di Medan, Senin (12/5).
Sebelumnya, PN Medan memvonis mati terdakwa Hendrik. Namun, ia melakukan banding hingga tingkat Pengadilan Tinggi.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim PN Medan, Nani Sukmawati, saat sidang putusan, Kamis (6/3).
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjut Nani Sukmawati.
Selain terdakwa Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat orang terdakwa lainnya, yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), yang merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo.
Terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi.
Sementara terdakwa Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun. (rp)




