INDONESIA98.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran rekening yang sifatnya tidak aktif atau rekening dormant secara massal. Kejadian ini menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, langkah itu diambil untuk melindungi rekening-rekening tersebut agar tidak bisa disalahgunakan untuk aksi tindak pidana.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” ujar Ivan, Minggu (18/5).
Ivan menyebutkan, nasabah akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening yang tidak aktif. Nasabah juga dapat segera melakukan reaktivasi ketika mengaktifkan kembali rekeningnya dan memutuskan untuk terus memakai rekening yang dimilikinya.
Sebelumnya, pendiri forum Kaskus, Andrew Darwis. Lewat akun X miliknya, ia mengungkapkan bahwa rekeningnya di Bank Jago mendadak tidak bisa diakses sejak Minggu, (18/5). Ia menyebut pembekuan itu dilakukan atas permintaan langsung dari PPATK.
“Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full… Hari minggu manusia juga masih transaksi kali… @jadijago @PPATK,” tulis Andrew lewat akun @adarwis.
Ilustrator Asmara Wreksono juga mengalami hal yang sama pada rekeningnya di Bank Central Asia (BBCA) alias BCA. Dalam unggahannya di X pribadinya, ia mengatakan perlu mendatangi kantor cabang yang baru beroperasional hari Senin, untuk mengetahui alasan pemblokiran tersebut.
Asmara kemudian memberikan kabar terbaru bahwa pihak BCA mengatakan akan membantu mengajukan pembukaan blokir kepada PPATK.
Sebagai informasi, PPATK menghimbau kepada nasabah agar menutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing, dan langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal. (au)



