INDONESIA98.COM, TEXAS – Produsen pesawat komersial Boeing memilih membayar US$1,1 miliar atau Rp17,8 triliun (asumsi kurs Rp16.246 per dolar AS) agar bebas dari kasus pidana kecelakaan Lion Air 2018.
Pembayaran itu menjadi bagian kesepakatan awal Boeing dengan Departemen Kehakiman AS (DOJ). Dalam hal ini, DOJ bakal membatalkan tuntutan pidana terhadap pabrik pesawat asal Amerika tersebut.
“Perjanjian ini menjamin akuntabilitas dan manfaat substansial dari Boeing, sembari menghindari ketidakpastian dan risiko litigasi yang muncul jika kasus dilanjutkan ke pengadilan,” dalih DOJ, dikutip dari Channel News Asia (CNA), Sabtu (24/5).
DOJ juga mengutip pernyataan keluarga korban yang ingin kasus ini segera selesai. Menurut mereka, kesedihan keluarga korban muncul kembali setiap kasus tersebut dibahas di pengadilan.
Departemen Kehakiman AS menyebut kesepakatan awal dengan Boeing menjadi resolusi yang adil, tepat, sekaligus bentuk pelayanan kepentingan publik. Dokumen pengajuan DOJ mengklaim anggota keluarga dari lebih 110 korban tidak menentang perjanjian tersebut.
Uang US$1,1 miliar itu nantinya dibagi untuk tiga hal. Ketiganya adalah denda US$243,6 juta (Rp3,9 triliun); US$444,5 juta (Rp7,2 triliun) yang akan dibagi rata kepada seluruh keluarga korban; serta US$455 juta (Rp7,3 triliun) sisanya untuk memperkuat program kepatuhan, keselamatan, dan kualitas perusahaan.
Sebelumnya, Departemen Kehakiman AS menuntut perusahaan bertanggungjawab atas tuduhan penipuan dan konspirasi terkait dua kecelakaan fatal pesawat 737 MAX.
Dua pesawat Boeing 737 MAX, Lion Air dengan nomer penerbangan 610 dan Ethiopian Airlines nomer penerbangan 302 jatuh dalam rentang waktu lima bulan antara 2018-2019. Total korban tewas mencapai 346 orang. (au)



