INDONESIA98.COM, TANGERANG – Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 30 orang anggota organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka atas kasus penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan (Tangsel).
“30 orang oknum anggota ormas ini menjadi tersangka dan terhadap 30 orang oknum anggota Ormas PP ini telah dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan/atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan penyerobotan tanah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, Jumat (23/5).
Ade Ary mengungkapkan bahwa 30 tersangka tersebut berasal dari dua kelompok. Kelompok pertama adalah pengurus Ormas PP berinisial MS selaku Kabid Kaderisasi MPC di Tangerang Selatan, CH selaku Komandan Komando Inti MPC Tangerang Selatan, SN selaku Wakil Komandan Koti MPC Tangerang Selatan, S selaku Ketua PAC Serpong Utara, AY selaku Sekretaris PAC Serpong Utara, AS selaku Ketua Ranting Pondok Benda M selaku Wakil Ketua Ranting Pondok Benda, dan MG selaku Wakil Ketua Ranting Benda Baru.
Untuk kelompok kedua, kata Ade, adalah anggota Ormas PP. Mereka adalah FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
Perlu diketahui, Insiden ini bermula pada 20 Mei 2025 ketika PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) sebagai vendor pengelolaan parkir di RSUD Tangsel mulai memasang peralatan dan membangun fondasi untuk sistem gerbang parkir. Pada saat itu, lima orang yang mengaku dari ormas PP datang dan mulai mengintimidasi para pekerja.
Jumlah mereka kemudian bertambah hingga 30 orang, yang membuat kegiatan pekerjaan terhenti selama beberapa jam. Beberapa pekerja bahkan mengalami luka akibat palang parkir yang dirusak.
“Vendor mendapat intimidasi, dilarang bekerja, hingga palang parkir dirobohkan dan melukai pekerja,” ujar Ade Ary.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 169 KUHP mengenai kejahatan yang melibatkan perkumpulan, Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (au)








