Indonesia 98 Com Tebing Tinggi,Bawaslu Kota Tebing Tinggi melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Kelas I B sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan mendatang, Kamis (31/07/2025).
Dari Informasi yang di dapatkan awak media, Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Amsal F. Tambun dan Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Choky Nasution, Lambok Simbolon beserta jajaran staf Bawaslu Kota Tebing Tinggi. Audiensi diterima langsung oleh Ketua PN Hajar Widianto, S.H., M.H. didampingi Panitera PN Malter S. Sirait, S.H. dan Sekretaris PN Tegen Maharaja, S.Kom., S.H., M.H.
Menurut keterangan Kordiv HPPH Bawaslu Kota Tebing Tinggi lewat pesan social media.(whasp) Bawaslu Kota Tebing Tinggi menyampaikan bahwa saat ini Bawaslu tengah melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan (PDPB)
“Saat masa non-tahapan ini, Bawaslu fokus mengawasi proses PDPB yang nantinya akan berpengaruh pada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2029. Proses ini telah diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, sehingga Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh tahapan PDPB berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya
Choky ,menambahkan “Adapun tujuan Bawaslu ber audiensi dengan Kepala Pengadilan Negri Kota Tebing Tinggi beserta Jajaran adalah untuk berkoordinasi terkait data penduduk yang dicabut hak pilih dan hak memilihnya karena berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 198 ayat 3. Data tersebut sangat dibutuhkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tebing Tinggi, mengingat putusan pengadilan ini sangat penting bukan hanya terkait pemutakhiran data Pemilih tetap,syarat pencalonan peserta pemilu nantinya, tutup Choky Nasution
Sementara menurut keterangan dari Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa ( P3S) Bawaslu Kota Tebing Tinggi Lambok Simbolon dalam forum audiensi ,Lambok Simbolon mengatakan permintaan data sesorang yang dicabut Hak Politiknya merupakan salah satu hal yang bisa saja nantinya menimbulkan sengketa kepemiluan oleh sebab itu kami dari Bawaslu coba untuk, Memitigasi Hal tersebut sebelum dimulainya tahapan pemilu kedepan, ujar lambok
Sementara itu, menurut keterangan tertulis Kordiv HPPH Bawaslu Kota Tebing Tinggi via pesan social media kepada rekan wartawan, dalam auidiensi tersebut Pengadilan Negeri Tebing Tinggi diwakili oleh Ketua PN Hajar Widianto, menyambut baik kedatangan Bawaslu Kota Tebing Tinggi dan siap berkoordinasi dan membantu Bawaslu untuk data-data yang diperlukan. “Kedepannya kita selalu berkoordinasi. Mengenai untuk kepentingan data, pemutakhiran data dan dicabutnya hak pilih dan hak memilih bisa dikoordinasikan lebih lanjut. Kita akan terbuka informasi selama informasi masih sesuai koridor hukum kita akan transparan”, ujarnya, sedangkan untuk Data Putusan Pengadilan tentang pencabutan Hak Politik Terpidana saat ini di kota Tebing Tinggi memang belum ada, kami Juga Menyarankan terkait data ini ada Baiknya Bawaslu Kota Tebing Tinggi Juga Berkoordinasi dengan pengadilan Tipikor di Medan Sumatera Utara”, Tutupnya
Audiensi berlangsung di ruang kerja Ketua PN Tebing Tinggi Kelas I B, Jl. Merdeka No. 2, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai 10.15 WIB.
sgt



