BAWASLU Hadiri Rapat Pleno RAPAT PLENO PDPB TW IV, Agenda Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Akhir Tahun 2025

Indonesia 98,Com Tebing Tinggi,
Bawaslu Kota Tebing Tinggi – Sebelum menutup tahun 2025, KPU Tebing Tinggi menggelar rapat pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) TW IV. Rapat Pleno di gelar Senin 8 Desember 2025 di Aula Sekretariat KPU Kota Tebing Tinggi Jalan Rumah Sakit Umum No 5-8 Kota Tebing Tinggi. Dimulai pada Pukul 09.30 Wib dan berlangsung selama Kurang lebih dua jam. Sebagai bagian Tugas dari mengawasi proses PDPB tampak hadir di aula rapat Komisioner Bawaslu Kota Tebing Tinggi Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Choky Nasution beserta staf Bawaslu Kota Tebing Tinggi.

Di temui setelah berakhirnya Rapat Pleno PDPB TW IV Choky Nasution mengatakan Bahwa menurut Regulasi yaitu UU 7 Tahun 2017 dan PKPU 1 tahun 2025 Rapat Pleno ini merupakan salah satu amanat Undang-Undang yang harus dilakukan dan Wajib di awasi oleh Bawaslu. “ Bawaslu Konsisten Hadir dalam Pengawasan PDPB baik dalam agenda Uji Petik maupun Rapat Pleno” Ujar Choky Nasution. “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah tahapan yang sangat penting menuju Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2029, kita Ingin memastikan Hak Pilih Pemilih khususnya di kota Tebing Tinggi terjaga dan Data Pemilih Harus makin Baik Kedepannya “. Tutup Choky Nasution.

Bacaan Lainnya

Data yang di dapatkan oleh teman-teman Pers Bahwa menurut Berita Acara Pleno PDPB TW IV bernomor 368/PL.02.1.BA/1276/3/2025, data pemilih di kota Tebing Tinggi Total 134.551. dengan pemilih laki-laki sebanyak 66.002 dan Pemilih Perempuan 68.549. sedangkan untuk sebaran di 5 kecamatan di dapatkan data di Kecamatan Rambutan Total Pemilih 29.787, Tebing Tinggi Kota 20.342, Padang Hulu 25.155, Padang Hilir 30.145, dan terakhir Kecamatan Bajenis 29.122. Data ini di himpun dari 35 kelurahan dan 5 Kecamatan di seluruh kota Tebing tinggi.

Tampak hadir mengikuti kegiatan tersebut dari Unsur pimpinan dan staf KPU Kota Tebing Tinggi, Kapolres Kota Tebing Tinggi atau yang mewakili, yang mewakili Kodim 02/04 Deli serdang, unsur Forkopimda Kota Tebing Tinggi Dari Dinas Catatan Sipil, Kesbangpol dan yang mewakili Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Tebing Tinggi.

Sebagai penutup choky nasution menghimbau masyarakat kota Tebing Tinggi untuk turut peduli mengenai Hak Pilihnya dan jika memang ada warga kota tebing tinggi yang merasa memenuhi syarat memilih tetapi belum terdaftar sebagai pemilih di saran kan untuk melapor ke Posko Pengaduan Masyarakat untuk PDPB di kantor Bawaslu Kota Tebing Tinggi Jalan Ahmad Bilal nomor 50 Kelurahan rambung kecamatan Tebing Tinggi Kota dengan membawa kelengkapan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk, di jam kerja. Posko Pengaduan itu sendiri akan terus dibuka sampai dengan memasuki tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2029.

(sgt)