Deli Serdang, Indonesia98.com – Forum Masyarakat Puji Mulyo Bersatu (FORMAS – PB) telah melaporkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Ke Polrestabes Medan pada tanggal 12 February 2026 Tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Tanah yang diduga dilakukan oleh saudara Abdul Ghafur dkk, dan mendapatkan tanggapan dari Polrestabes dengan diterima surat perihal Hal : Undangan Klarifikasi dari Polrestabes dengan Nomor Surat : B/2786/II/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 28 Februari 2026. Dan Surat Hal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Dumas, Nomor Surat : B/4174/II/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 28 Februari 2026.
Sebagaimana yang diterangkan oleh Saudara Dedy Irawan, S.Pd selaku Sekretaris – Forum Masyarakat Puji Mulyo Bersatu (FORMAS – PB) Kasus bermula adanya dugaan telah terjadi serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh para pihak, yakni dimulai dari penerbitan Surat Pernyataan Kepemilikan oleh K.DM.H. Asya’ri Al Hakim yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik asal Zabaijah dan tidak didukung alas hak sah, yang kemudian digunakan sebagai dasar hibah kepada Abd. Gafur, dilanjutkan dengan legalisasi dan penerbitan berbagai dokumen administrasi desa oleh aparat Pemerintah Desa Puji Mulyo, transaksi ganti rugi berlapis, pengalihan sebagian tanah kepada lembaga dan oknum pejabat desa, pemasangan plang kepemilikan dengan mendasarkan pada putusan pengadilan yang tidak relevan, hingga permohonan surat tidak sengketa dan penguasaan fisik oleh pihak lain yang diikuti upaya pengosongan lahan warga, sehingga keseluruhan rangkaian perbuatan tersebut memenuhi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau dokumen sebagaimana Pasal 391 KUHP 2023, penggunaan surat palsu Pasal 392 KUHP 2023, memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen otentik Pasal 393 KUHP 2023, penyertaan tindak pidana Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP 2023, penggelapan hak atas tanah Pasal 486 KUHP 2023, penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak Pasal 487 KUHP 2023, penipuan Pasal 492 KUHP 2023, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan Pasal 604 KUHP 2023,
Bersamaan dengan Laporan Tersebut diatas Forum Masyarakat Puji Mulyo Bersatu (FORMAS – PB) telah mengirim Surat Kepada Beberapada Instansi antara lain
- Kepada Badan Pertanahan Deli Serdang Prihal : Permohonan Pembatalan Pengukuran tertanggal 12 Pebruari 2026, isi surat tersebut meminta kepada Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang untuk Membatalkan pengukuran Tanah sebagai mana undangan yang disampaikan oleh Pemerintah Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Nomor : 005/208/2026 prihal Undangan tertanggal 12 Februari 2026, isi surat sehubungan dengan akan dilakukan Pengkuran oleh Tim Ukur dari BPN deli Serdang di lahan samping PAUD Al – Istiqomah Dusun I Desa Puji Mulyo yang akan dilakukan pada hari Jum’at tanggal tanggal 13 Februari 2026,
- Kepada Ketua DPRD Deli Serdang Prihal : Dugaan Tindak pidana Pemalsuan Alas Hak Surat Tanah yang dilakukan Oleh Perangkat Desa Puji Mulyo tertanggal 12 Pebruari 2026,
- Kepada Bapak Bupati Deli Serdang Prihal : Permohonan Pembatalan Pengukuran tertanggal 23 Pebruari 2026 dan mendapatkan tembusan Balasan Surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Prihal : Penyampaian Permasalahan Forum masyarakat Pujimulyo Bersatu (Formas-PB) nomor surat : 500.17/1573 tertangal 6 Maret 2026 di tujukan ke camat Sunggal, dimana isi surat tersebut adalah agar Camat Sunggal dapat menelaah dan memfasilitasi serta mengambil langkah langkas terkait permasalahan permohonan pembatalan pengukuran yang dimohonkan oleh Formas – PB.
- Dan Beberapa Instansi Lainnya baik langsung maupun sebagai tembusan surat,
Dengan ini Forum Masyarakat Puji Mulyo Bersatu (FORMAS – PB) meminta kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan untuk memberikan Atensi dan Menindaklanjuti Pengaduan ini dan melakukan Penyelidikan guna menyelesaikan perkara ini dengan cara yang berkeadilan agar terwujudnya Penegakan Hukum yang Fair and Trial (Obyektif dan Tidak Memihak) demi terciptanya Keadilan, Kepastian Hukum dan Persamaan di Hadapan Hukum (equality before the law) di tengah-tengah masyarakat.
Kini publik menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan mafia tanah yang kembali mencoreng sistem pertanahan di Kabupaten Deli Serdang. Jika terbukti, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik Mafia Tanah bukan sekadar sengketa perdata, melainkan kejahatan serius yang mengancam kepastian hukum dan hak kepemilikan warga Negara.



