ASN Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas Selama Mudik Lebaran

Aparatur Sipil Negara Dilarang Menggunakan Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran (Foto: Menpan.co.id)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Pemerintah Pusat kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik. Hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Sebagaimana tercantum dalam lampiran aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Selain itu kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota. Adapun, pengecualian penggunaan ke luar kota harus menggunakan izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Bacaan Lainnya

Sejumlah kepala daerah pun telah mewanti-wanti ASN di jajarannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

Misalnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, juga mengingatkan seluruh ASN di wilayahnya agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas.

“Bagi pejabat ataupun aparat yang ada di Jakarta, ASN terutama dilarang menggunakan mobil dinas. Pokoknya bagi siapa pun dilarang pakai mobil dinas, pulang kampung lebaran,” kata Pramono di Lapangan Monas Jakarta, Rabu (12/3).

Hal yang sama juga dilakukan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. Ia memastikan kendaraan dinas dilarang dipakai untuk mudik Lebaran. Kendaraan dinas sesuai peruntukannya, hanya untuk dipakai untuk keperluan dinas bukan untuk pulang kampung.

“Mobil dinas milik Pemprov Sumsel tidak boleh dibawa keluar kota atau dibawa mudik lebaran,” kata Deru, dikutip dari Detik Sumbangsel, Kamis (27/3/2025).

Sepanjang libur Lebaran nanti, dia hanya mengizinkan kendaraan dinas milik Pemprov Sumsel dipakai di dalam wilayah Kota Palembang saja. Namun, dia menegaskan jika hal tersebut hanya untuk kepentingan pekerjaan dinas.

“Jadi kendaraan dinas boleh dipakai di dalam kota, tapi untuk kepentingan pekerjaan. Kalau penggunaan mobil dinas di dalam kota yang bersifat pribadi, tentu BBM-nya harus ditanggung sendiri,” katanya. (rp)

Pos terkait