Prabowo Sahkan PP Tata Kelola Sistem Elektronik Perlindungan Anak

Presiden Prabowo Subianto Mengesahkan PP Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Perlindungan Anak (Foto: Setpres)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas) di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3).

PP ini mengatur pengelolaan sistem elektronik untuk memastikan keamanan anak dalam mengakses layanan digital.

Bacaan Lainnya

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret tahun 2025, saya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tunas,” ujar Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3).

Prabowo mengungkapkan, pengesahan PP ini didasari oleh laporan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Viada Hafid, yang menjelaskan bahaya dari penyalahgunaan media digital terhadap anak-anak.

Prabowo lantas menginstruksikan Menteri Komdigi untuk menindaklanjuti berbagai upaya yang diperlukan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari penyalahgunaan media digital.

“Dan waktu itu saya segera menyetujui semua saran, yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita. Saya katakan teruskan, konsultasi dengan semua pihak, dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara lain,” kata Prabowo.

Prabowo memahami perkembangan teknologi memang baik bagi kemajuan bangsa. Namun, jika tidak diawasi dengan baik sejak dini justru akan merusak watak para anak-anak.

“Jadi teknologi digital ini menjanjikan bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan tapi juga bila tidak diawasi dan dikelola dengan baik justru juga bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama merusak akhlak merusak psikologi merusak watak daripada anak-anak kita,” ujarnya.

Prabowo mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam penyusunan PP ini. Jadi, PP ini selesai dirumuskan dan menjadi aturan yang baku dalam perlindungan anak di ruang digital.

“Karena itu saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga kita dapat rumuskan peraturan pemerintah tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak,” ujarnya. (au)

Pos terkait