Garuda Indonesia Menindak Penumpang Yang Ketahuan Menggunakan Vape Dalam Pesawat

penumpang garuda indonesia ketahuan menggunakan vape dalam penerbangan (foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Seorang penumpang Garuda Indonesia kelas bisnis terekam kamera merokok elektrik di dalam pesawat. Kejadian itu terjadi pada rute penerbangan Jakarta-Medan pada tanggal 27 Maret 2025.

“Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, dalam keterangannya, Sabtu (29/3).

Bacaan Lainnya

Wamildan mengatakan awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.

“Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” ujarnya.

Dia menyampaikan awak pesawat kemudian berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berwenang untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” kata dia.

Wamildan menjelaskan mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik yang diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi batere rokok elektrik dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapasitas baterai maksimal 100wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantung plastik.

“Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat,” kata Wamildan.

Garuda Indonesia menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Dia menegaskan bahwa Garuda Indonesia memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku.

Wamildan menyampaikan bahwa Garuda Indonesia akan terus meningkatkan pengawasan dan awareness kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama. (au)

Pos terkait