Forum Purnawirawan TNI Berikan 8 Tuntutan Kepada Pemerintahan Prabowo

pernyataan sikap purnawirawan TNI terkait pemerintahan prabowo (foto: istimewa)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto mendukung tuntutan Forum Purnawirawan TNI. Ia menilai dukungan tersebut sebagai bentuk bela tanah air.

“Kita mendukung 8 tuntutan ini,” katanya dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (19/4).

Bacaan Lainnya

“Kalau elu gaes? Mau nambahin atau bagaimana?,” tambahnya lagi.

Isi tuntutan tercantum dalam sebuah dokumen pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Sementara mengetahui, yakni Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Dokumen pernyataan sikap tersebut disaksikan oleh purnawirawan dari 103 jenderal, 73 laksamana 65 marsekal, dan 91 Kolonel.

Di antara tuntutan itu, tak sedikit yang menyinggung Presiden ke-7 Jokowi dan keluarganya. Ada yang meminta pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Yang diketahui merupakan anak Jokowi.

Tak hanya itu, ada pula tuntutan minta menteri yang ada kaitannya dengan Jokowi diganti.

Delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebagai berikut:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

2. Mendukung Program Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindasmasyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembaikan tenaga kerja Cina ke negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 2 dan ayat 3

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan presiden RI ke-7 Joko Widodo

7. Mengembalikan Polri pada fungsi KAMTIBMAS (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap pasal 169 hurup Q undang-undang pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang-undang kekuasaan kehakiman. (au)