INDONESIA98.COM, PERBAUNGAN – Rencana eksekusi pengosongan lahan Rumah Makan (RM) Simpangtiga di Kelurahan Simpangtiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) oleh Pengadilan Negeri (PN) Seirampah yang dijadwalkan pada 30 April 2025, menuai kecaman dari pihak pengusaha dan tim kuasa hukum RM Simpangtiga.
Salim, pengusaha sekaligus penyewa lahan sejak tahun 2000, menyampaikan keberatannya atas eksekusi tersebut. Ia menyebut bahwa tindakan ini melanggar mekanisme hukum, mengingat masih ada sisa masa kontrak sewa hingga tahun 2027.
“Kami sudah menyewa lahan dari Koperasi Karyawan Adolina, kontrak pertama berlangsung 15 tahun dan kontrak kedua selama 12 tahun. Sekarang kontrak masih aktif dan belum berakhir. Jika eksekusi tetap dilakukan, kami akan menempuh jalur hukum karena ini pelanggaran sepihak,” tegas Salim kepada sejumlah awak media, Kamis (24/4).
Sementara itu, Kuasa Hukum RM Simpangtiga, Muslim Muis SH, menilai rencana eksekusi tersebut cacat hukum dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia menilai Pengadilan Negeri Seirampah tidak seharusnya menjalankan eksekusi karena pemohon tidak lagi memiliki legal standing sebagai pemegang hak atas tanah.
“Pemohon eksekusi yakni PTPN 4 sudah tidak memiliki HGU atas lahan tersebut sejak 31 Desember 2024. Maka tidak ada lagi kapasitas hukum (legitima persona standi in judicio) untuk mengajukan permohonan eksekusi,” jelasnya.
Ia juga menyatakan pihaknya sedang menempuh upaya hukum luar biasa terhadap Putusan Kasasi Nomor: 3825 K/Pdt/2024 tertanggal 17 Oktober 2024, serta mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung RI terkait dugaan keberpihakan Ketua PN Seirampah.
“Pengadilan terlihat memaksakan proses eksekusi tanpa memperhatikan aspek hukum dan HAM. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya PTPN 4 telah menggugat pengusaha RM Simpangtiga atas dasar perbuatan melawan hukum di PN Lubukpakam pada tahun 2016 dan 2018. Namun, dalam kedua perkara tersebut, pihak pengusaha dinyatakan menang.
Sebagai bentuk protes lanjutan, pihak pengusaha juga berencana menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara pada Senin, 28 April 2025 mendatang, guna meminta penundaan pelaksanaan eksekusi.
Terpisah, Humas PN Seirampah Muhammad Luthfan Hadi Darus SH, membenarkan adanya rencana eksekusi tersebut.
“Benar, eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan Putusan Perkara No. 4/Pdt.G/2023/PN Srh jo. 588/PDT/2023/PT MDN jo. 3825 K/PDT/2024,” jelas Luthfan melalui pesan WhatsApp kepada awak media. (sgt)



