INDONESIA98.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi tujuh perwira tinggi, salah satunya putra Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo yang semula dimutasi dari Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) ke staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.A/IV/2025 yang mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI tanggal 30 April 2025. Dalam Keputusan Panglima TNI itu, ada tujuh perwira yang mutasinya dibatalkan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan dengan pembatalan ini maka Kunto tetap menjabat Pangkogabwilhan I.
Menurutnya perubahan mutasi tersebut dilakukan setelah melalui pertimbangan matang. Ia juga mengatakan dalam proses rotasi jabatan, terdapat sejumlah posisi yang belum memungkinkan untuk ditinggalkan oleh perwira tinggi terkait.
“Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat saat ini dan perkembangan situasi. Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda atau meralat perubahan tersebut,” kata Kristomei dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5).
Kristomei juga menjelaskan, pembatalan mutasi itu lantaran para perwira tinggi tersebut masih memiliki tugas yang mesti diselesaikan.
“Tidak ada persepsi apa-apa kepada publik, memang organisasi dan perkembangan dinamik,” kata Kristomei.
Publik menyoroti mutasi TNI kali ini terutama pergantian jabatan Kunto. Pasalnya Kunto baru menjabat 4 bulan sejak dilantik Januari 2025 lalu.
Ada pula yang mengaitkan mutasi itu dengan ayah Kunto, Try Sutrisno yang sebelumnya turut menandatangani 8 poin tuntutan yang dikeluarkan forum purnawirawan TNI.
Salah satu poin tuntutan itu adalah soal pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh MPR. (au)





