INDONESIA98.COM, SLEMAN – Guru honerer Hedi Ludiman (49) dan istrinya Evi Fatimah (38) yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah di Dusun Paten, Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman mengadukan kasusnya ke Bupati Sleman pada Rabu (14/5).
Bupati Sleman, Harda Kiswaya Harda mengaku prihatin dengan persoalan yang dialami warganya. Ia berharap, kejadian serupa tidak dialami oleh warganya yang lain. Adapun, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menjalin kerjasama dengan orang atau badan usaha. Pun, saat transaksi harus dibaca betul materinya.
“Selaku Pemkab Sleman, kami siap mendampingi sampai sertifikat kembali lagi. Kami juga ada bagian hukum jika diminta untuk mendampingi korban,” kata Harda ditemui usai audiensi.
Dalam audiensi tersebut, Harda juga menyarankan Hedi dan istrinya untuk mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sleman guna merunut persoalan yang dialami mereka.
“Karena yang bisa mengurai perjalanan kenapa ganti nama di sertifikat itu kan BPN. Dari uraian tersebut, bisa diketahui siapa yang melakukan, bisa ketemu siapa pelakunya untuk dimintai penjelasannya,” ucap Harda.
Diberitakan sebelumnya, Hedi dan istrinya terancam kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunannya seluas 1.475 meter persegi. Kasus ini sudah berlangsung selama 12 tahun lebih.
Selama belasan tahun itu, ia mencoba untuk merebut kembali sertifikat tanah dan rumah milik istrinya yang hingga sekarang masih dikuasai oleh mafia tanah. (rp)





