Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Amankan 4 Pelaku Curas

Keterangan foto : Para pelaku saat diamankan di Mapolsek Dolok Masihul (foto : Dok :Humas Polres Sergai

Indonesia 98,Com Sergai,

Bacaan Lainnya

Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap dan menangkap empat orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Senin, (22/12/2025).

Empat pelaku yang melakukan curas terhadap korban Jhon Crist Purba, 19 tahun dan Sanggam Pangaribuan, 36 tahun, warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi yakni, berinisial MH, 19 tahun, TLS, 27 tahun, FS,19 tahun, warga Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan TF, 28 tahun, Dusun X, Desa Sei Kepayang Tengah, Kecamatan, Sei Kepayang, Kabupaten. Asahan.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu LB Manullang menjelaskan, Para pelaku melakukan aksinya pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di jalan umum di Dusun II, Desa Batu 12 Kec. Dolok Masihul.

“saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi BK 3998 NAW warna silver yang berboncengan dengan temannya, secara tiba-tiba diserempet oleh sepeda motor Honda CBR berwaran merah yang dikendarai oleh dua orang laki-laki yang salah satunya berinisial MH yang mengakibatkan korban dan temannya terjatuh kedalam paret atau selokan disekitar jalan umum Dusun II Desa Batu 12 Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai. Setelah terjatuh secara langsung pelaku MH memiting leher Korban dan bersamaan dengan itu teman pelapor atau korban Sanggam Pangaribuan melarikan diri “jelasnya, Rabu (24/12/2025).

Lebih lanjut diuraikannya, pelaku MH dan satu pelaku yang tidak dikenali melakukan penganiayaan secara berulang kali kepada korban, lalu pelaku memukul bagian rahang korban dengan menggunakan tangan kanan, lalu pelaku MH menendang pinggang korban dengan menggunakan kaki yang mengakibatkan Korban tidak sadarkan diri.

“Pada saat Korban sudah sadarkan diri sepeda motor dan handphone miliknya sudah hilang. Dari kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian materi Rp16.420.000 dan luka-luka akibat dianiaya. Selanjutnya Korban merasa keberatan dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Dolok Masihul”tandasnya.

Menindaklanjuti laporan korban, kata Manullang, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D Simanjuntak memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ismail Har melakukan penyelidikan dan menuju kediaman pelaku MH dan berhasil mengamankan pelaku saat di rumahnya.

Dari keterangan pelaku MH diperoleh beberapa nama pelaku lainnya antara inisial TLS, TF dan FS. Selanjutnya melakukan pengembangan dan menuju ke lokasi tersangka lainnya dan berhasil mengamankan ke tiga pelaku berinisial TLS, TF dan FS dikediamannya masing-masing.

“Dan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol BK 3998 NAW dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO. Kemudian pelaku beserta barang Bukti diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dipersangkaan pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan 2 ke 1 (e), 2 (e) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara”tegas Kasi Humas mengakhiri. (SGT)