Dukungan Pencabutan SK 733 Atas PHK 1.150 Pendamping Desa Terus Mengalir

Indonesia98.Com-Tapanuli Selatan | Pasca Terbitnya Surat Keputusan Kepala BPSDM PDT RI nomor 733 tahun 2025 yang mengakibatkan sekitar 1.150 orang Tenaga Pendamping Desa di putus kontraknya (PHK) mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Dukungan penolakan dan peninjauan kembali terhadap SK 733 terus mengalir tidak hanya disuarakan oleh Pendamping Desa, Akademisi, Pemerhati Sosial dan Organisasi Mahasiswa, dukungan juga datang dari Pemerintah daerah di Sumut, yang kecewa dengan keputusan tersebut.

Bacaan Lainnya

“ Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah menerbitkan surat nomor : 10.1/110/2026 tentang peninjauan kembali terhadap SK 733 tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kepala BPSDM Kemendesa & PMDDT Tentang Penetapan TPP Tapsel – Sumut, “ tegas Sofyan Adil,SP,MM Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam suratnya ,(6/1/2026).

Didalam surat tertanggal 6 Januari 2025, yang ditujukan kepada Kepala BPSDM Kemendesa PDT, yang ditandatangani oleh Sofyan Adil SP. MM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, disampaikan alasan Pemkab Tapanuli selatan meminta peninjauan kembali SK 7 33, karena banyak Pendamping Desa di Tapanuli Selalatan yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang mumpuni malah tidak masuk sebagai pendamping desa di SK 733.

“ Menyampaikan permohonan peninjauan kembali, terhadap  56 orang Pendamping Desa yang bertugas di Kabupaten Tapanuli Selatan yang tidak tertuang dalam SK 733/2025 yang terdiri dari Tenaga Pendamping Kabupaten, Kecamatan dan Desa memiliki Kompetensi dalam pendampingan di Kabupaten Tapanuli Selatan, “ jelas Sofyan Adil.(HA)